Loading
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/5/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan saksi kembali dilakukan setelah terakhir digelar pada 30 September 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaganya memanggil AR, Direktur PT Antedja Muliatama, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (24/10/2025).
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanLatar Kasus: Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB 2021–2023
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025.
Kelima tersangka tersebut ialah:
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp222 miliar.
Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil sebagai bagian dari proses penyidikan. Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil dikutip Antara.
Namun hingga Kamis (23/10/2025), atau 227 hari sejak penggeledahan tersebut, KPK belum kembali memanggil Ridwan Kamil untuk memberikan keterangan.
Penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan publik menanti langkah lanjutan dari KPK dalam menuntaskan dugaan korupsi yang melibatkan dana besar di lembaga perbankan daerah tersebut.