Selasa, 30 Desember 2025

KPK Kembali Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Setelah 30 September 2025


 KPK Kembali Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Setelah 30 September 2025 Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/5/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan saksi kembali dilakukan setelah terakhir digelar pada 30 September 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaganya memanggil AR, Direktur PT Antedja Muliatama, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (24/10/2025).

Latar Kasus: Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB 2021–2023

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025.

Kelima tersangka tersebut ialah:

  1. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB,
  2. Widi Hartoto (WH) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB,
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri,
  4. Suhendrik (SUH) – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress,
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp222 miliar.

Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil sebagai bagian dari proses penyidikan. Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil dikutip Antara.

Namun hingga Kamis (23/10/2025), atau 227 hari sejak penggeledahan tersebut, KPK belum kembali memanggil Ridwan Kamil untuk memberikan keterangan.

Penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan publik menanti langkah lanjutan dari KPK dalam menuntaskan dugaan korupsi yang melibatkan dana besar di lembaga perbankan daerah tersebut.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru