Loading
Remaja 14 tahun ingin dijual tantenya berhasil digagalkan. (Antaranews)
MEDAN, ARAHKITA.COM - Pelaku berjumlah dua orang berinisial AS alias Sri sebagai germo, dan SZ adalah adik dari orangtua korban dikenakan pasal tindak pidana penjualan orang di bawah umur, sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ancaman hukuman tersebut bermula dari seorang remaja, DSP (14), asal Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, yang ternyata secara suka rela dijual tantenya sendiri ke pria hidung belang.
Sebelum korban diserahkan ke pria hidung belang, petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal berhasil menyelamatkan korban.
Hal itu dilakukan korban untuk biaya masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Korban pun rela dijual dengan harga Rp10 juta.
Korban diselamatkan di Hotel Milala, Desa Mulirejo, Kecamatan Sunggal. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan dua tersangka perdagangan anak yakni SA alias Sri (40) dan SZ (23).
Keduanya merupakan warga Jalan Kesatria, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
"Mendapat informasi saya bersama tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menindaklanjuti info tersebut. Kami menuju TKP yang berada di Jalan Binjai km 13, tepatnya di sebuah hotel Milala," ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting.
Setibanya di hotel, petugas melakukan penyamaran menjadi pembeli korban tersebut, dengan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp5 juta.
"Dengan alasan sisanya akan ditransfer," ungkapnya. Polsek Sunggal
Kemudian, petugas menemui pelaku yang berjumlah dua orang berinisial AS alias Sri sebagai germo, dan SZ adalah adik dari orangtua korban.
Iptu Syarif Ginting mengatakan korban dan adiknya PA (9) sejak kecil tinggal bersama kakeknya yang hanya bekerja sebagai buruh serabutan.
"Ayah dan ibunya pergi telah pergi meninggalkan mereka," katanya, Rabu (24/7/2019).
"Mereka mengatakan akan menjual anak tersebut sebesar sepuluh juta rupiah," jelasnya.
Ketika pelaku akan pergi, lanjutnya, petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel segera menangkap keduanya.
"Kami menangkap pelaku dan membawanya beserta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan," ungkapnya.