Terlindas Truk di Jalan Raya Legok, Dua Pelajar SMP Tewas


 Terlindas Truk di Jalan Raya Legok, Dua Pelajar SMP Tewas Dua pelajar sekolah menengah pertama (SMP) mengalami kecelakaan dan tewasdi Jalan Raya Legok–Karawaci. (NTMC Polri)

TANGERANG, ARAHKITA.COM - Dua pelajar sekolah menengah pertama (SMP) mengalami kecelakaan di Jalan Raya Legok – Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Naas, keduanya tewas terlindas truk setelah terjatuh dari motor Honda Vario B 3097 NET yang dikendarainya.

“Kedua korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan badan setelah tubuhnya terlindas truk besar no. Pol. F 8717 HD yang dikemudikan Yayan Nurjaya di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua,” kata Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lalu Hedwin, Kamis (25/10/2018).

Kronologi kejadian berawal saat sepeda motor Honda Vario B 3097 NET yang dikendarai NS (13), berboncengan dengan AZ (13), sebelumnya melaju dari arah Islamik menuju arah Legok di Jalan Raya Legok–Karawaci. Dikarenakan kondisi jalan yang tengah diperbaiki diduga membuat dua pelajar yang berboncengan tidak dapat menguasai kendaraannya.

Sesampainya di dekat SMA Negeri 23 Kab. Tangerang mendadak sepeda motor oleng karena dibagian kiri jalan tengah diperbaiki dan keduanya terjatuh ke sebelah kanan jalan. Naasnya, dari arah berlawanan melaju dump truk yang langsung melindas keddua korban yang masih tergeletak di badan jalan.

Kedua korban yang terjatuh dan terlindas truk langsung ditolong warga sekitar dan dibawa ke RSU Kab. Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis namun kedua pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah tersebut tidak tertolong dan meninggal dunia di RSU Tangerang.

Ditambahkan AKP Lalu Hedwin, korban NS bertempat tinggal di Kampung Carangpulang, Kelurahan Cijantra dan AZ warga Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan.

Sedangkan sopir dump truk, Yayan Nurjaya, beserta mobilnya telah diamankan di Polres Tangsel dan kedua korban langsung dibawa keluarganya. Kasusnya kini ditangani Polres Tangsel.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru