Loading
Junta militer yang berkuasa di Myanmar pada Kamis mencabut status darurat yang telah diberlakukan negara tersebut selama empat setengah tahun. (Antaranews)
MYANMAR, ARAHKITA.COM – Setelah lebih dari empat tahun berada di bawah status darurat militer, Myanmar resmi mencabut status tersebut pada Kamis (31/7/2025). Keputusan ini menjadi langkah awal menuju pelaksanaan pemilu umum yang dijanjikan, meskipun negara tersebut masih dilanda konflik bersenjata.
Status darurat pertama kali diberlakukan sejak kudeta militer pada 1 Februari 2021, yang menggulingkan pemerintahan sipil pimpinan Aung San Suu Kyi. Sejak saat itu, junta militer memperpanjang status tersebut beberapa kali dengan alasan situasi keamanan yang belum stabil, terutama karena perlawanan dari kelompok pro-demokrasi bersenjata dan milisi etnis.
Juru bicara militer Myanmar, Zaw Min Tun, dalam rekaman audio kepada media menyatakan bahwa negara saat ini perlu melangkah menuju sistem demokrasi multipartai.
Pernyataan itu muncul usai keputusan Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional Myanmar—badan tertinggi pengambil keputusan negara yang mencakup pemimpin junta, Jenderal Senior Min Aung Hlaing—yang memutuskan untuk mengakhiri status darurat.
Namun, jalan menuju pemilu tetap menyisakan banyak pertanyaan. Partai National League for Democracy (NLD) yang dipimpin oleh Suu Kyi dipastikan tidak akan dilibatkan. NLD sebelumnya menang telak dalam pemilu 2020, namun dibubarkan oleh komisi pemilu bentukan junta pada tahun 2023. Suu Kyi sendiri masih berada dalam tahanan sejak kudeta berlangsung.
Meski pencabutan status darurat digambarkan sebagai sinyal menuju demokrasi, banyak pihak meragukan netralitas dan inklusivitas pemilu yang akan datang, terlebih di tengah konflik sipil yang belum mereda dan tekanan terhadap kelompok oposisi yang masih berlangsung dikutip Antara.