Loading
Nikkei dan Asahi Shimbun Gugat Perplexity AI Rp243 Miliar. (Erafone)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Dua perusahaan media ternama asal Jepang, Nikkei Inc. dan The Asahi Shimbun Company, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan kecerdasan buatan asal Amerika Serikat, Perplexity AI, atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Gugatan diajukan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Dalam gugatan yang dilaporkan oleh Asahi Shimbun, kedua perusahaan menuduh bahwa mesin pencari Perplexity menggunakan artikel berhak cipta milik mereka tanpa izin resmi. Mereka menuntut penghentian penggunaan konten, penghapusan artikel yang sudah digunakan, serta ganti rugi masing-masing sebesar 2,2 miliar yen atau sekitar Rp243,3 miliar.
Nikkei dan Asahi mengklaim Perplexity menyalin artikel langsung dari server media mereka, menyimpan konten itu di sistem internalnya, dan kemudian menampilkan ulang isi artikel melalui jawaban yang dirancang oleh teknologi AI generatif mereka.
Walaupun artikel yang diambil disebutkan sebagai sumber, media Jepang itu menilai tindakan ini tetap merupakan pelanggaran hak cipta karena dilakukan tanpa izin eksplisit.
Baca juga:
Nikkei dan Asahi Shimbun Gugat Perplexity AI Rp243 Miliar atas Dugaan Pelanggaran Hak CiptaAwal bulan ini, media Jepang lainnya, The Yomiuri Shimbun, menjadi organisasi berita besar pertama di Jepang yang mengajukan gugatan semacam itu.