Rabu, 31 Desember 2025

Trump Desak Mahkamah Agung Hentikan Pencairan Dana Bantuan Luar Negeri


 Trump Desak Mahkamah Agung Hentikan Pencairan Dana Bantuan Luar Negeri Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengajukan langkah hukum dengan meminta Mahkamah Agung (MA) turun tangan terkait sengketa dana bantuan luar negeri senilai miliaran dolar. Pemerintahannya menilai putusan pengadilan yang lebih rendah bisa memaksa pencairan anggaran besar yang berpotensi menggoyahkan arah kebijakan luar negeri AS.

Departemen Kehakiman AS melayangkan permohonan banding darurat agar keputusan final segera dibuat sebelum 2 September 2025. Pemerintah berargumen ada risiko diplomatik yang serius jika dana sekitar 12 miliar dolar AS (setara Rp197 triliun) itu harus segera dicairkan tanpa landasan hukum yang kuat.

Sebelumnya, pengadilan banding memang sempat memberi angin segar bagi Trump. Panel tiga hakim di Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit DC menilai bahwa hanya Kongres yang berhak menantang keputusan eksekutif mengenai anggaran, bukan kelompok non-profit yang sebelumnya mengajukan gugatan. Putusan itu membatalkan larangan pemotongan dana yang dikeluarkan pengadilan tingkat bawah.

Namun, masalah belum selesai. Saat ini, kasus tersebut sedang menunggu peninjauan dari seluruh majelis hakim di Sirkuit DC. Sementara itu, perintah pengadilan yang lebih rendah untuk tetap mencairkan dana bantuan luar negeri masih berlaku, membuat posisi pemerintah Trump semakin terdesak.

Pemerintah menekankan bahwa tanpa intervensi Mahkamah Agung, mereka akan kehilangan kendali dalam mengatur arah kebijakan luar negeri yang berhubungan dengan penggunaan dana bantuan tersebut.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru