Loading
Bendera Uni Eropa terlihat di markas besar Komisi Eropa di Brussel, Belgia (23/5/2025). (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Dunia fesyen mewah tengah diguncang kabar besar. Tiga merek ikonik, Gucci, Chloé, dan Loewe, resmi dijatuhi denda total 157 juta euro atau sekitar Rp3 triliun oleh Komisi Eropa. Alasannya? Mereka ketahuan melakukan praktik anti-persaingan dengan cara menetapkan harga jual produk secara sepihak.
Dalam laporan yang dirilis Selasa (14/10/2025), Komisi Eropa menyebut ketiga rumah mode itu terbukti membatasi kebebasan peritel independen dalam menentukan harga jual produk, baik secara online maupun offline. Artinya, toko-toko yang menjual produk mereka tidak bisa menentukan harga sendiri, melainkan harus mengikuti “harga resmi” yang sudah disepakati dengan pihak merek.
Praktik ini dikenal dengan istilah resale price maintenance (penetapan harga jual kembali) — dan secara hukum dianggap melanggar prinsip persaingan pasar yang sehat di Uni Eropa.
“Gucci, Chloé, dan Loewe berusaha agar para peritel menerapkan harga dan ketentuan penjualan yang sama dengan saluran penjualan resmi mereka,” ungkap Komisi Eropa dalam keterangan resminya dikutip Antara.
Akibat ulah tersebut, konsumen dianggap dirugikan karena harga menjadi lebih tinggi dan pilihan lebih sedikit. Selain itu, kebebasan peritel untuk bersaing lewat strategi harga juga hilang.
Adapun rincian dendanya tidak main-main:
Langkah tegas Uni Eropa ini menjadi peringatan keras bagi industri fesyen global, bahwa meski brand besar sekalipun tak kebal dari aturan pasar yang adil.