Selasa, 30 Desember 2025

Sri Lanka Berlakukan Darurat Nasional akibat Cuaca Ekstrem: Banjir, Longsor, dan Angin Kencang Meluas


 Sri Lanka Berlakukan Darurat Nasional akibat Cuaca Ekstrem: Banjir, Longsor, dan Angin Kencang Meluas Sejumlah warga dievakuasi dengan perahu saat banjir melanda setelah hujan lebat di pinggiran Kolombo, Sri Lanka, pada 29 November 2025. ANTARA/Xinhua/Ajith Perera

KOLOMBO, ARAHKITA.COM – Pemerintah Sri Lanka resmi mengaktifkan status Keadaan Darurat Nasional mulai Jumat (28/11/2025) seiring meningkatnya bencana hidrometeorologi yang menimpa berbagai wilayah negeri. Pengumuman ini diperkuat melalui Lembar Informasi Luar Biasa No. 2464/30 yang dipublikasikan pada Sabtu (29/11/2025), memberikan kewenangan penuh bagi pemerintah untuk menerapkan aturan khusus penanganan bencana.

Keputusan ini muncul di tengah hujan intensitas tinggi, banjir luas, tanah longsor hingga tiupan angin kencang yang disebut sebagai salah satu fenomena cuaca terburuk dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menegaskan langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keselamatan publik, stabilitas nasional, serta mempercepat seluruh proses bantuan dan evakuasi.

Polisi Bentuk Unit Operasi Khusus, Hotline Darurat Dibuka

Kepolisian Sri Lanka mengonfirmasi pembentukan Unit Operasi Khusus yang dipusatkan di Markas Besar Kepolisian dan berada langsung di bawah komando Inspektur Jenderal Polisi (IGP). Unit ini menyediakan hotline dan saluran WhatsApp agar warga lebih mudah melaporkan kondisi darurat serta meminta pertolongan.

Petugas kepolisian di seluruh negara juga diterjunkan dalam tim respons cepat, lengkap dengan perahu evakuasi, alat selam, dan perlengkapan penyelamatan untuk memaksimalkan proses penanganan. Operasi darurat kini berkolaborasi dengan Pusat Manajemen Bencana, angkatan bersenjata, serta lembaga bantuan lainnya agar respon di lapangan lebih terkoordinasi.

Sementara itu, pengamanan tambahan diberlakukan untuk melindungi rumah dan barang milik warga yang mengungsi. Polisi diperintahkan menjaga titik pengungsian agar masyarakat yang sementara tinggal di sana tetap dalam kondisi aman dan terpantau dikutip Antara.

Kemudahan Visa Bagi Wisatawan Terdampak

Tidak hanya berdampak pada warga lokal, gangguan cuaca ekstrem juga memicu pembatalan penerbangan dan menyulitkan wisatawan untuk kembali ke negara asal. Untuk itu, Departemen Imigrasi dan Emigrasi Sri Lanka memberikan kebijakan khusus perpanjangan visa tanpa denda.

Wisatawan yang tertahan akibat bencana sejak 28 November mendapatkan masa tenggang tujuh hari untuk mengurus perpanjangan izin tinggal. Kebijakan ini berlaku untuk pemegang Visa Turis, Bisnis, maupun izin Tinggal lainnya, termasuk fasilitas perpanjangan daring yang disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru