Loading
Reaksi masyarakat terhadap putusan pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan di Seoul, Korea Selatan. (ANTARA/XInhua)
SEOUL, ARAHKITA. COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan resmi menyetujui pemakzulan Kepala Polisi Nasional, Cho Ji-ho, terkait perannya dalam percobaan pemberlakuan darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk-yeol. Keputusan ini menegaskan pemberhentian Cho secara langsung dari jabatannya.
“Mosi pemakzulan terhadap Cho diloloskan karena ia menghalangi anggota parlemen masuk gedung parlemen dan menempatkan petugas di Komisi Pemilihan Umum saat darurat militer diumumkan,” ujar seorang juru bicara MK.
Darurat militer diumumkan oleh Yoon pada malam 3 Desember 2024, namun segera dibatalkan oleh Majelis Nasional beberapa jam kemudian. Pemakzulan Cho sendiri telah disahkan Majelis Nasional pada 12 Desember 2024.
Dengan putusan MK ini, seluruh kasus pemakzulan yang terkait pemberlakuan darurat militer resmi ditutup, menandai akhir dari salah satu krisis politik terbesar di Korsel dalam beberapa tahun terakhir.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa prinsip konstitusi dan supremasi hukum tetap menjadi prioritas di negara kita,” tambah narasumber dari MK seperti dilansir dari Antara, Kamis (18/12/2025).