Loading
TikTok Akhirnya Resmi Lepas Bisnis di AS. (Pixabay)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - TikTok akhirnya menandatangani kesepakatan untuk menjual entitas bisnisnya di Amerika Serikat kepada perusahaan patungan yang mayoritas sahamnya dikendalikan oleh investor Amerika. Langkah ini mengakhiri ketidakpastian panjang terkait masa depan aplikasi berbagi video tersebut di AS dan mencegah potensi penutupan operasionalnya.
Perusahaan patungan bernama USDS Joint Venture LLC itu akan dimiliki bersama oleh Oracle, Silver Lake, dan MGX yang berbasis di Abu Dhabi. Masing-masing perusahaan menguasai 15 persen saham, sehingga total kepemilikan investor non-afiliasi ByteDance mencapai 45 persen. Sekitar sepertiga saham lainnya dipegang oleh afiliasi investor ByteDance yang sudah ada, sementara ByteDance sendiri mempertahankan hampir 20 persen kepemilikan.
Dalam memo internal perusahaan, dilaporkan The Independent, disebutkan bahwa tanggal penutupan transaksi ditetapkan pada 22 Januari. CEO TikTok, Shou Zi Chew, menyatakan entitas baru tersebut akan mayoritas dimiliki oleh investor Amerika dan dikelola oleh dewan direksi baru beranggotakan tujuh orang dengan mayoritas warga AS. Struktur tata kelola ini dirancang untuk memenuhi persyaratan perlindungan data dan keamanan nasional Amerika Serikat.
Perusahaan patungan tersebut akan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan data pengguna, moderasi konten, serta jaminan keamanan perangkat lunak bagi pengguna di AS. Chew menegaskan bahwa entitas baru memiliki kewenangan eksklusif untuk memastikan keamanan konten, data, dan sistem TikTok dari potensi intervensi pihak luar.
Oracle ditunjuk sebagai mitra keamanan tepercaya dalam menangani isu keamanan nasional. Peran ini semakin menonjol mengingat pendiri Oracle, Larry Ellison, dikenal sebagai salah satu sekutu Presiden Donald Trump. Kesepakatan ini juga memperkuat posisi politik Trump, yang sebelumnya memperpanjang tenggat waktu penjualan TikTok selama 75 hari untuk memastikan semua persetujuan dapat diselesaikan tanpa menghentikan layanan aplikasi tersebut di AS.
Kesepakatan ini merupakan hasil dari tekanan regulasi yang berlangsung sejak pengesahan Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing pada 2024. Undang-undang tersebut mewajibkan ByteDance untuk melepas TikTok AS dengan alasan risiko keamanan nasional, termasuk potensi akses pemerintah Tiongkok terhadap data pengguna Amerika.
TikTok sebelumnya membantah tuduhan tersebut dan menyebut regulasi itu didasarkan pada asumsi hipotetis. Namun, pengadilan banding federal menolak gugatan TikTok, dan Mahkamah Agung kemudian mengesahkan undang-undang tersebut, membuka jalan bagi divestasi.
Baca juga:
AS dan China Capai Kesepakatan Awal soal TikTok, Trump akan Ambil Keputusan Final Pekan IniDengan penandatanganan kesepakatan ini, TikTok memastikan kelangsungan operasinya di Amerika Serikat di bawah struktur kepemilikan baru yang diklaim bebas dari manipulasi pihak luar, sekaligus menandai babak baru hubungan antara teknologi global, politik, dan keamanan nasional.