Selasa, 27 Januari 2026

Terbukti Halangi Penyidik, Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum 5 Tahun Penjara


 Terbukti Halangi Penyidik, Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum 5 Tahun Penjara Arsip foto Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.(ANTARA/Anadolu)

SEOUL, ARAHKITA.COM – Pengadilan Distrik Pusat Seoul resmi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, Jumat (16/1/2026). Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Yoon terbukti bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk menghalangi upaya penahanan oleh penyidik negara saat masih menjabat sebagai presiden.

Putusan ini menjadi vonis pertama dalam rangkaian perkara hukum yang berakar dari penerapan darurat militer singkat pada Desember 2024, yang memicu krisis politik nasional dan gelombang penyelidikan terhadap kebijakan Yoon.

Ketua majelis hakim Baek Dae-hyun menilai Yoon secara sengaja memerintahkan Dinas Pengamanan Presiden untuk menghalangi penyidik yang hendak melaksanakan surat perintah penahanan di kediaman resmi presiden pada Januari 2025.

“Terdakwa telah menggunakan aparatur negara demi keselamatan dan kepentingan pribadinya, bukan untuk kepentingan Republik Korea,” tegas Baek Dae-hyun saat membacakan putusan yang disiarkan langsung televisi nasional, Jumat (16/1/2026). 

Hakim menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang serius dan berpotensi merusak fondasi supremasi hukum.

“Untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum yang telah dirusak oleh perbuatan terdakwa, diperlukan hukuman yang tegas dan setimpal,” lanjut Baek.

Vonis lima tahun ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa khusus Cho Eun-suk, yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara. Menurut jaksa, Yoon telah melakukan kejahatan berat dengan memanfaatkan lembaga negara guna melindungi diri dari proses hukum.

Selain menghalangi penahanan, Yoon juga didakwa melanggar hak sejumlah anggota kabinet yang tidak dilibatkan dalam rapat evaluasi darurat militer, menyusun serta memusnahkan dokumen penting pascapencabutan status darurat, hingga menghapus catatan komunikasi dari perangkat aman militer.

Meski demikian, pengadilan menyatakan Yoon tidak terbukti atas sebagian dakwaan, termasuk tuduhan penyebaran siaran pers palsu dan pelanggaran hak dua anggota kabinet.

Ketiadaan rekam jejak kriminal sebelumnya menjadi faktor yang meringankan hukuman. Namun, hakim menilai Yoon tidak menunjukkan penyesalan, sehingga perbuatannya tetap dikategorikan sebagai kejahatan dengan dampak serius.

Selama pembacaan vonis, Yoon yang hadir dalam kondisi ditahan tampak tegang dan beberapa kali menarik napas panjang.

Dalam putusan terpisah, pengadilan juga menegaskan bahwa Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi telah bertindak sesuai kewenangannya saat menangani penyelidikan dan penahanan terhadap Yoon.

Vonis ini diperkirakan akan memengaruhi perkara lain yang lebih berat, termasuk dakwaan bahwa Yoon memimpin upaya pemberontakan melalui dekret darurat militer. Jaksa khusus bahkan telah menuntut hukuman mati dalam kasus tersebut, dengan putusan dijadwalkan dibacakan pada 19 Februari 2026.

Saat ini, Yoon Suk Yeol tercatat menghadapi delapan proses persidangan, yang mencakup dugaan penyalahgunaan kekuasaan, kasus korupsi yang melibatkan istrinya, hingga perkara kematian seorang anggota marinir pada 2023.

Sidang ini menjadi kasus ketiga dalam sejarah Korea Selatan di mana proses hukum terhadap mantan presiden disiarkan secara langsung. Sebelumnya, persidangan Park Geun-hye dan Lee Myung-bak pada 2018 juga disaksikan publik melalui siaran televisi.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru