Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom/am.
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan satu hal penting: kedaulatan negara adalah harga mati dalam setiap kerja sama pertahanan, termasuk dengan mitra besar seperti Amerika Serikat.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa semua bentuk kerja sama yang dijalin Indonesia tetap berada dalam koridor hukum nasional dan tidak akan melampaui batas kedaulatan negara.
“Setiap kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan mengikuti prosedur nasional yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Sorotan: Usulan Izin Lintas Udara AS
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan terhadap usulan izin lintas udara (overflight clearance) bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia.
Isu ini sempat memicu perhatian karena menyangkut wilayah kedaulatan yang sangat sensitif. Namun, Kemlu menegaskan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan, sehingga belum bisa dianggap sebagai keputusan resmi.
Dalam prosesnya, pembahasan dilakukan secara intensif antara Kemlu dan Kementerian Pertahanan (Kemhan), termasuk melalui pertukaran pandangan dan masukan antar lembaga.
Menurut Yvonne, dinamika seperti ini adalah bagian wajar dari proses pengambilan kebijakan di dalam negeri.
“Semua usulan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah,” tegasnya dikutip Antara.
Tak Hanya Soal Nasional, tapi Juga Regional
Pemerintah Indonesia juga mempertimbangkan aspek yang lebih luas, yakni stabilitas kawasan. Dalam situasi geopolitik global yang dinamis, setiap keputusan harus dihitung dengan matang agar tidak menimbulkan dampak negatif di tingkat regional.
Artinya, kerja sama pertahanan bukan sekadar hubungan bilateral, tetapi juga bagian dari strategi menjaga keseimbangan kawasan.
Bebas Aktif Tetap Jadi Pegangan
Kemlu memastikan bahwa Indonesia tetap konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif. Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam menentukan arah kerja sama dengan negara lain.
Dengan kata lain, Indonesia tidak akan berpihak secara politik, namun tetap aktif membangun hubungan yang saling menguntungkan.
MDCP: Babak Baru RI–AS di Sektor Pertahanan
Sebelumnya, Indonesia dan Amerika Serikat telah menandatangani perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (MDCP) pada Senin (13/4/2026).
Namun, penting dicatat bahwa perjanjian tersebut tidak mencakup klausul overflight clearance. Usulan terkait izin lintas udara masih berada dalam tahap kajian terpisah.
Sejumlah laporan media juga menyebutkan bahwa Kemlu sempat memberikan masukan kepada Kemhan untuk mempertimbangkan secara matang usulan tersebut sebelum penandatanganan MDCP.
Sikap pemerintah ini menegaskan bahwa di tengah dinamika global dan kerja sama internasional, Indonesia tetap memegang kendali penuh atas wilayah dan kebijakannya.
Kerja sama boleh berjalan, tetapi kedaulatan tidak bisa ditawar.