Loading
Masjid Al-Aqsa di Yerusalem, Palestina. (ANTARA/Xinhua)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Indonesia bersama tujuh negara lainnya mengecam keras aksi penyerbuan kompleks Masjid Al-Aqsa oleh pemukim ekstremis Israel yang terjadi di bawah pengamanan pasukan Israel. Aksi tersebut juga diwarnai dengan pengibaran bendera Israel di halaman salah satu situs suci umat Islam tersebut.
Delapan negara yang menyampaikan kecaman bersama itu adalah Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan status quo yang selama ini berlaku di kawasan suci Yerusalem Timur yang diduduki.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun media sosial Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada Rabu (3/6/2026), para menteri luar negeri negara-negara tersebut menegaskan bahwa tindakan provokatif di Masjid Al-Aqsa tidak dapat diterima dalam kondisi apa pun.
Mereka menyoroti berbagai pelanggaran yang dinilai dilakukan secara sistematis oleh Israel dan dianggap berupaya mengubah karakter historis, hukum, serta demografis Yerusalem Timur. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai mengancam kesucian tempat-tempat ibadah umat Islam dan Kristen di wilayah tersebut.
Para menteri luar negeri menegaskan penolakan terhadap segala bentuk upaya yang bertujuan mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem.
Mereka juga menekankan pentingnya menjaga kondisi yang telah berlaku selama ini, termasuk menghormati peran historis Dinasti Hashemite Yordania dalam menjaga situs-situs suci di kota tersebut.
Al-Aqsa Ditegaskan Sebagai Tempat Ibadah Umat Islam
Dalam pernyataan bersama itu, para menteri kembali menegaskan bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa yang memiliki luas sekitar 14,4 hektare merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Islam.
Mereka juga menekankan bahwa pengelolaan kawasan Masjid Al-Aqsa berada di bawah kewenangan Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania. Lembaga tersebut disebut sebagai otoritas resmi yang memiliki yurisdiksi untuk mengatur urusan masjid dan akses masuk ke kawasan tersebut.
Desak Israel Hentikan Eskalasi
Delapan negara itu mendesak pemerintah Israel untuk bertanggung jawab atas berbagai tindakan yang dinilai memicu ketegangan di kawasan. Mereka memperingatkan bahwa pelanggaran yang terus berulang berpotensi memperburuk situasi keamanan, memicu ekstremisme, serta menghambat berbagai upaya diplomatik yang sedang dilakukan untuk mewujudkan perdamaian.
Menurut mereka, praktik-praktik yang dianggap ilegal dan provokatif harus segera dihentikan demi menjaga stabilitas kawasan dan menghormati ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Selain itu, para menteri luar negeri juga kembali menyatakan solidaritas penuh kepada rakyat Palestina. Mereka mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara yang merdeka serta berdaulat berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Pernyataan tersebut juga menegaskan dukungan terhadap solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian yang adil, berkelanjutan, dan menyeluruh sesuai hukum internasional, resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta Inisiatif Perdamaian Arab dikutip Antara.
Penyerbuan Terjadi Akhir Mei
Sebelumnya, pada 31 Mei 2026, sejumlah pemukim Israel dilaporkan memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa dengan pengawalan aparat keamanan Israel. Dalam insiden tersebut, beberapa pemukim terlihat mengibarkan bendera Israel di area halaman masjid yang berada di Yerusalem Timur.
Peristiwa itu memicu kecaman dari berbagai negara dan kembali menyoroti meningkatnya ketegangan di kawasan yang selama ini menjadi salah satu titik sensitif dalam konflik Israel-Palestina.