Minggu, 20 September 2026

25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Baru Trump, Dinilai Tak Punya Dasar Hukum


 25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Baru Trump, Dinilai Tak Punya Dasar Hukum Kebijakan tarif Trump. (Foto ilustrasi: CNBC Indonesia)

TOKYO, ARAHKITA.COM – Kebijakan tarif impor terbaru Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menuai kontroversi. Sebanyak 25 negara bagian yang dipimpin pejabat dari Partai Demokrat resmi menggugat pemerintahan Trump atas penerapan tarif baru hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 mitra dagang utama Amerika Serikat.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat di New York pada Senin (3/8/2026). Intinya, para penggugat menilai Presiden Trump tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk memberlakukan tarif tersebut.

Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa pemerintahan Trump tidak dapat menggunakan isu tenaga kerja paksa sebagai alasan untuk mempertahankan kebijakan tarif yang dinilai bertentangan dengan hukum.

Sengketa ini bermula setelah pemerintah AS pada akhir Juli menetapkan tarif sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap produk yang berasal dari sekitar 60 mitra dagang, termasuk China, Jepang, dan Uni Eropa. Pemerintah Trump beralasan kebijakan itu diperlukan karena negara-negara tersebut dianggap gagal mencegah masuknya produk yang dibuat melalui praktik kerja paksa ke dalam rantai pasok global.

Namun, kebijakan baru tersebut muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan dasar hukum tarif global 10 persen yang diumumkan Trump pada Februari lalu. Putusan itu sekaligus membatalkan tarif timbal balik berdasarkan negara serta pungutan tambahan terhadap produk asal China, Kanada, dan Meksiko.

Koalisi 25 negara bagian meminta pengadilan menyatakan kebijakan tarif baru tersebut melanggar hukum, menghentikan pelaksanaannya, serta memerintahkan pemerintah federal mengembalikan pungutan yang telah dibayarkan oleh para penggugat.

Sejumlah pengamat menilai tarif terbaru itu pada dasarnya hanya menggantikan kebijakan lama yang sudah dibatalkan pengadilan, bukan benar-benar menjadi solusi terhadap persoalan praktik kerja paksa di rantai perdagangan internasional.

"Terlepas dari bagaimana pemerintah berupaya membenarkannya, undang-undang dan konstitusi kami telah menjelaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif besar-besaran terhadap negara mana pun yang diinginkannya," ujar Jaksa Agung New York, Letitia James dikutip Antara.

Selain New York, gugatan juga diajukan oleh Arizona, California, Colorado, Hawaii, Massachusetts, Maryland, New Mexico, North Carolina, Virginia, serta sejumlah negara bagian lainnya.

Sebelumnya, pada 24 Juli lalu, kelompok pelaku usaha kecil di Amerika Serikat juga telah mengajukan gugatan serupa bertepatan dengan mulai diberlakukannya kebijakan tarif baru tersebut.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu sengketa perdagangan paling penting di Amerika Serikat karena berpotensi menentukan batas kewenangan presiden dalam menetapkan kebijakan tarif tanpa persetujuan Kongres.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru