Trump Ancam Uni Eropa dengan Tarif Besar Usai Google Didenda Rp18,2 Triliun


 Trump Ancam Uni Eropa dengan Tarif Besar Usai Google Didenda Rp18,2 Triliun Donald Trump mengancam Uni Eropa dengan tarif besar dan penyelidikan dagang setelah Google didenda Rp18,2 triliun. (Net)

WASHINGTON, ARAHKITA.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali melontarkan peringatan keras kepada Uni Eropa. Kali ini, pemicunya adalah denda besar yang dijatuhkan Komisi Eropa kepada Google atas dugaan pelanggaran aturan persaingan digital.

Melalui unggahan di platform Truth Social pada Jumat (24/7), Trump menegaskan bahwa pemerintahannya siap mengambil langkah balasan, termasuk mengenakan tarif perdagangan yang tinggi dan membuka penyelidikan terhadap kebijakan Uni Eropa yang dinilai merugikan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat.

Ancaman tersebut muncul sehari setelah Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 890 juta euro atau sekitar Rp18,2 triliun kepada Google. Raksasa teknologi itu dinilai melanggar Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) karena dianggap mengutamakan layanan miliknya sendiri di hasil pencarian serta membatasi ruang gerak pengembang aplikasi di Google Play.

Trump menyebut tindakan Uni Eropa sebagai bentuk perlakuan yang tidak adil terhadap perusahaan-perusahaan asal Amerika.

"Semoga kebenaran ini menjadi bukti bahwa kami akan segera memulai Penyelidikan 301 atas praktik 'perampokan' terhadap perusahaan-perusahaan Amerika dan, pada akhirnya, terhadap para pembayar pajak Amerika. Uni Eropa akan membayar harga yang sangat mahal atas perilaku ilegal dan sangat tidak etis ini," tulis Trump.

Google Bukan Satu-satunya Target

Menurut Trump, Google hanyalah salah satu dari sejumlah perusahaan teknologi Amerika yang menjadi sasaran denda besar Uni Eropa dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menyebut Apple pernah dikenai denda sekitar 15 miliar dolar AS, Meta sekitar 3 miliar dolar AS, dan Amazon sekitar 2,5 miliar dolar AS.

Dengan sanksi terbaru tersebut, total denda antimonopoli yang dijatuhkan Uni Eropa kepada Google kini telah melampaui 18 miliar dolar AS atau sekitar Rp322,5 triliun.

Trump menilai kebijakan tersebut sebagai praktik yang diskriminatif terhadap perusahaan Amerika dan mengklaim kondisi itu mulai berkembang sejak pemerintahan Presiden Joe Biden.

"Namun, hal itu tidak akan berlanjut selama pemerintahan Trump. Amerika Serikat bukanlah 'celengan' bagi Eropa dan kami tidak akan membiarkannya menjadi demikian!" tegasnya dilansir Antara.

Sengketa Digital Berpotensi Memanas

Perselisihan ini diperkirakan akan semakin memanaskan hubungan dagang antara Amerika Serikat dan Uni Eropa, terutama di sektor teknologi digital.

Sebagai informasi, Komisi Eropa mulai menyelidiki Google sejak Maret 2024, tidak lama setelah Digital Markets Act (DMA) resmi diberlakukan. Regulasi tersebut dirancang untuk membatasi dominasi platform digital terbesar dan menciptakan persaingan yang lebih adil di pasar digital Eropa.

Apabila ancaman Trump benar-benar diwujudkan melalui penyelidikan dagang maupun tarif baru, hubungan ekonomi antara Washington dan Brussels berpotensi memasuki babak baru yang lebih tegang.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru