Loading
Irlandia Jatuhkan Sanksi Denda ke TikTok karena Transfer Data ke China. (Ohio University)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - TikTok dijatuhi denda sebesar 530 juta euro (sekitar 601 juta dolar AS atau Rp9,8 triliun) oleh otoritas perlindungan data Irlandia pada Jumat (2/5), karena aturan privasi Uni Eropa, dan menjadikannya salah satu hukuman terbesar yang pernah dikenakan di bawah Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR).
Putusan itu merupakan hasil dari investigasi panjang yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang menemukan bahwa platform milik Tiongkok telah melewati GDPR dengan mentransfer data pribadi pengguna Eropa ke Tiongkok, di mana data tersebut diakses oleh para insinyur.
Denda itu merupakan yang ketiga terbesar yang pernah ditawarkan oleh DPC, setelah denda sebesar 746 juta euro (Rp13,9 triliun) terhadap Amazon dan rekor sanksi sebesar 1,2 miliar euro (Rp22,3 triliun) kepada pemilik Facebook, Meta Platforms.
DPC menyimpulkan bahwa perusahaan induk TikTok, ByteDance, gagal menerapkan perlindungan yang memadai terhadap cara data pribadi pengguna dari Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) yang diakses dari luar negeri.
“Transfer data pribadi TikTok ke China melanggar GDPR karena TikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan membuktikan bahwa data pribadi pengguna EEA yang diakses dari jarak jauh oleh staf di China mendapatkan perlindungan yang setara dengan yang dijamin di Uni Eropa,” kata Wakil Komisioner DPC, Graham Doyle, dalam pernyataannya, dilansir Antara .
TikTok menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan memperingatkan bahwa keputusan tersebut dapat berdampak luas bagi perusahaan global lain yang menangani aliran data lintas negara.