Loading
Wamendagri buka suara terkait kabar empat pulau di Anambas dijual (Foto: ©merdeka.com)
SUMEDANG, ARAHKITA.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Provinsi Kepulauan Riau, tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh pihak swasta atau perseorangan. Pernyataan ini disampaikan setelah muncul dugaan bahwa pulau-pulau tersebut diperdagangkan melalui situs online luar negeri.
“Intinya begini, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan. Ada batasannya, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen,” ujar Bima Arya di Sumedang, Senin (23/6/2025).
Kepemilikan Pulau Ada Batas Hukumnya
Bima Arya menjelaskan bahwa kepemilikan lahan di wilayah kepulauan memang diatur secara ketat oleh undang-undang. Meski dimungkinkan untuk disewakan atau dikelola oleh pihak swasta, tetap ada batas proporsional yang tidak boleh dilanggar.
“Semua ada aturannya. Tidak bisa dimiliki secara keseluruhan. Kita akan inventarisir wilayah-wilayah yang memang harus tetap dijaga, baik regulasi maupun status kepemilikannya,” jelasnya.
Pemerintah Akan Telusuri Dugaan Penjualan Pulau Anambas
Menanggapi kabar penjualan empat pulau di Anambas lewat situs daring internasional, Wamendagri menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih lanjut informasi tersebut sebelum mengambil langkah hukum atau administratif.
Sebelumnya, isu ini mencuat setelah Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau mengonfirmasi bahwa mereka telah menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
“Setelah mendapat info terkait penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas di situs online, BP2D sudah berkoordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas agar informasi ini segera dapat dicek kebenarannya dan menghindari polemik,” kata Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, di Batam, Rabu (18/6).
Langkah Koordinatif Lintas Instansi
BP2D juga melakukan koordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk menyampaikan dan menindaklanjuti temuan dugaan penjualan tersebut.
Pemerintah pusat maupun daerah saat ini tengah memastikan agar seluruh wilayah strategis dan pulau-pulau terluar tetap dalam kontrol negara, sesuai amanat konstitusi dan demi menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.