Rabu, 31 Desember 2025

OSO Ogah Mundur dari Parpol, Ini Alasannya


 OSO Ogah Mundur dari Parpol, Ini Alasannya Oesman Sapta Odang (Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Calon anggota DPD RI Oesman Sapta Odang menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari jabatan Ketua Umum DPP Partai Hanura hingga batas waktu pukul 24.00 WIB, pada Selasa (22/01). Ia bahkan menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar konstitusi terkait pencoretan nama calon anggota DPD RI Oesman Sapta pada pileg 2019. "Keputusan ini diambil karena KPU telah melanggar hukum dengan mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya pada wartawan di Jakarta.

Sebelumnya, PTUN telah memutuskan bahwa namanya tetap termasuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. Lantaran politisi yang biasa disapa dengan sebutan OSO itu, gugatannya di lembaga hukum tersebut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun, kabarnya juga memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Sehingga bila KPU tetap mencoret namanya, "KPU jelas tidak menjalankan amanah konstitusi," tandas OSO.

Karir politiknya terhalang karena Mahkamah Agung (MA) juga belum legowo mengijinkannya maju jadi Caleg DPD di Pemilu 2019 April mendatang. "Saya tidak akan mundur selama KPU tidak menjalankan konstitusi, tidak melaksanakan perintah dan putusan PTUN, Bawaslu, dan Mahkamah Agung," tandasnya, lagi.

Kegigihannya mempertahankan kemungkinan pencalonan dirinya, lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) juga memberi 'angin' kepada Ketua DPD RI itu. Menurutnya, putusan MK yang selama ini digunakan KPU tidak bisa dipelintir untuk digunakan yaitu tidak berlaku surut namun digunakan untuk Pemilu 2024,bukan sekarang.  "Kami mendukung MK, namun putusannya tidak bisa diplintir, baca amanat putusan MK," imbuhnya. 

Sementara itu, Dodi Abdul Kadir Kuasa Hukum OSO, menambahkan, bahwa KPU tak bisa menggunakan surat keputusan soal DCT anggota DPD yang tidak memuat nama Oesman Sapta Odang di dalamnya. "Jika KPU memaksa menggunakan surat keputusan tersebut, maka Pemilu 2019 akan menjadi cacat hukum," tegas Dodi. Sebab, SK mengenai DCT yang diterbitkan KPU sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusan Nomor 242/G/SPPU/2018. 

Sebelumnya, memang OSO terganjal kasus hukum. Musababnya adalah, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan OSO. Lembaga tersebut memerintahkan KPU menerbitkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD baru yang memasukan nama OSO. Adapun, dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

KPU harus mencabut Keputusan tersebut, sehingga DCT anggota DPD Pemilu 2019 tak memiliki landasan hukum. Meski demikian, KPU tetap bersikukuh menggunakan Putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD RI.

Selanjutnya, dalam perkembangannya, PTUN Jakarta kembali memerintahkan KPU mengeksekusi putusan Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 yang memenangkan gugatan Oesman Sapta melawan KPU, itu sudah berkekuatan hukum tetap.

 


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru