PKB Sambut Positif Usulan KPK Soal Capres Harus Kader Partai, Ini Alasannya


 PKB Sambut Positif Usulan KPK Soal Capres Harus Kader Partai, Ini Alasannya Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa M. Hasanuddin Wahid. ANTARA/HO-PKB

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Usulan agar calon presiden dan calon wakil presiden berasal dari kader partai politik menuai perhatian dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Gagasan yang muncul dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dinilai sebagai langkah menarik untuk memperkuat sistem politik di Indonesia.

Sekretaris Jenderal DPP PKB, M. Hasanuddin Wahid, menilai ide tersebut memiliki dampak positif bagi penguatan internal partai politik. Menurutnya, aturan itu dapat mendorong partai lebih serius dalam menjalankan kaderisasi dan pendidikan politik.

“Soal capres dan cawapres harus kader partai, itu pikiran menarik,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, jika kaderisasi berjalan optimal, partai politik akan lebih mudah mencetak pemimpin yang siap mengemban amanah publik. Tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di berbagai level pemerintahan.

“Hal itu dapat menghasilkan para pemimpin yang mampu mengisi jabatan publik baik di eksekutif dan legislatif semua tingkatan,” jelasnya. “Kemudian hal ini juga akan memperkuat pelembagaan demokrasi dan partai politik di tanah air.”

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK melakukan kajian terkait tata kelola partai politik. Dalam kajian tersebut, lembaga antirasuah itu menyoroti lemahnya sistem kaderisasi yang masih terjadi di sejumlah partai.

KPK menemukan adanya praktik biaya masuk bagi individu yang ingin menjadi kader, bahkan hingga proses pencalonan dalam pemilu. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu praktik korupsi, terutama ketika kader berusaha mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan.

Untuk mengatasi hal tersebut, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi secara menyeluruh. Salah satu langkahnya adalah pembagian jenjang keanggotaan menjadi tiga tingkat, yakni anggota muda, madya, dan utama.

Selain itu, KPK juga mengusulkan agar calon anggota DPR berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya. Adapun untuk posisi strategis seperti capres, cawapres, hingga kepala daerah, diharapkan berasal dari kader partai yang telah melalui proses kaderisasi dalam jangka waktu tertentu.

Tak hanya itu, KPK turut mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik, yakni maksimal dua periode. Langkah ini dinilai penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan dan memperkuat tata kelola organisasi partai.

Dengan berbagai usulan tersebut, KPK berharap sistem politik Indonesia menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi yang berakar dari mahalnya biaya politik.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru