Loading
Virus Ebola. ANTARA/HO - Kemenkes
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus Ebola di Indonesia. Meski demikian, pemerintah tetap meningkatkan kewaspadaan setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan status darurat yang diumumkan WHO menjadi sinyal penting bagi seluruh negara untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk Indonesia.
Menurutnya, meski penyebaran Ebola belum masuk kategori pandemi global, tingginya angka kematian dan penyebaran lintas wilayah membuat pengawasan perlu diperketat.
“Kementerian Kesehatan terus memantau perkembangan situasi global dan memperkuat kewaspadaan lintas sektor. Seluruh pintu masuk negara, baik bandara maupun pelabuhan, kini meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama dari negara terdampak,” ujar Aji di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Wabah Ebola di Kongo Jadi Sorotan Dunia
Berdasarkan data resmi, wabah yang terjadi di Provinsi Ituri, Republik Demokratik Kongo, disebabkan oleh virus Ebola jenis Bundibugyo. Hingga 16 Mei 2026, tercatat sebanyak 246 kasus suspek, termasuk delapan kasus terkonfirmasi dan 80 kematian.
Tingkat kematian akibat wabah tersebut mencapai 32,5 persen. Selain di Kongo, kasus terkait perjalanan juga dilaporkan muncul di Kampala, Uganda, dan Kinshasa akibat mobilitas penduduk yang tinggi serta keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah terdampak.
Kondisi itu membuat pemerintah Indonesia mengambil langkah antisipasi lebih dini agar penyebaran virus tidak masuk ke dalam negeri.
Pengawasan di Bandara dan Pelabuhan Diperkuat
Kemenkes menyebut sejumlah langkah konkret telah dilakukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Mulai dari penyiagaan petugas kesehatan di lapangan, penguatan skrining penumpang internasional, hingga menyiapkan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional apabila ditemukan penumpang dengan gejala mengarah ke Ebola.
Seluruh laporan dari pintu masuk negara juga akan dipantau selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta pusat operasi darurat kesehatan atau Public Health Emergency Operation Center (PHEOC).
Selain itu, kapasitas laboratorium nasional juga disiagakan penuh untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini apabila ditemukan kasus mencurigakan.
Masyarakat Diminta Waspada, Bukan Panik
Kemenkes meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi palsu atau hoaks mengenai Ebola yang banyak beredar di media sosial.
Aji menjelaskan, Ebola merupakan penyakit infeksi virus dengan tingkat fatalitas tinggi. Secara umum, rata-rata angka kematiannya bisa mencapai 50 persen.
Saat ini terdapat tiga jenis virus Ebola yang kerap memicu wabah, yakni Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan Bundibugyo Virus Disease (BVD) yang saat ini berkembang di Kongo.
Penularan Ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi manusia maupun hewan yang terinfeksi. Virus dapat masuk melalui luka pada kulit maupun selaput lendir.
Kenali Gejala Ebola Sejak Dini
Gejala Ebola biasanya muncul mendadak dengan masa inkubasi antara dua hingga 21 hari. Tanda awal yang sering muncul meliputi demam tinggi, tubuh lemas, nyeri otot, dan sakit kepala.
Dalam kondisi tertentu, penyakit dapat berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan serius.
Hingga kini belum tersedia pengobatan spesifik yang digunakan secara luas untuk Ebola. Sementara vaksin yang ada masih terbatas penggunaannya untuk penanganan wabah di wilayah Afrika.
Karena itu, Kemenkes mengimbau masyarakat kembali memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai langkah perlindungan dasar.
Bagi warga negara Indonesia yang baru kembali dari negara terdampak seperti Republik Demokratik Kongo dan Uganda, diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami demam atau gejala perdarahan dalam waktu 21 hari setelah kepulangan.
Kemenkes juga menegaskan pentingnya kejujuran terkait riwayat perjalanan demi membantu mencegah potensi penularan lebih lanjut.