Rabu, 31 Desember 2025

Penjelasan Komnas Perempuan Seputar RUU PKS


 Penjelasan Komnas Perempuan Seputar RUU PKS Penjelasan Komnas Perempuan (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Belum lagi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dibahas tuntas sebelum disahkan, serangan hoaks makin ramai bertebaran di jejaring media maya. Misalnya, materi RUU dipandang sebagai 'pemakluman' perzinahan dan seks bebas. Buntutnya, meski sempat dilakukan dialog antara Komisi 8 DPRI RI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, RUU ini masih menuai pro-kontra di masyarakat.

Menanggapi hal ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), menyampaikan penjelasan terkait materi yang ada dalam aturan tersebut. Disampaikan Komnas pada Rabu (06/02) lalu, bahwa prinsip kerja lembaga ini adalah membangun situasi yang kondusif bagi perempuan Indonesia dari kekerasan berbasis gender. Karenanya Komnas perlus merespon situasi yang kian meruncing akibat riakan sebagian masyarakat yang belum menerima utuh pesan RUU PKS tersebut.

Pertama, bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dilatarbelakangi oleh hambatan-hambatan yang dialami korban kekerasan seksual terutama perempuan dan anak dalam mengakses pemulihan dan keadilan. Kedua, akibat dengan tidak adanya perlindungan hukum, para korban kekerasan seksual dan keluarganya mengalami penderitaan terus menerus. Hukum yang berlaku hanya menempatkan kasus kekerasan seksual sebagai kasus kesusilaan, bukan sebagai kasus kejahatan. Ketiga, komnas Perempuan sepanjang tahun 2013-2017 menerima laporan 28.019 kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak-anak baik terjadi di ranah pribadi atau personal maupun komunitas (publik). Sempat disebutkan Komnas, bahwa saat ini terdapat diantaranya 15.068 kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam rumah tangga (relasi personal) dan terdapat 12.95 kasus kekerasan seksual terjadi di ranah komunitas (publik).

Keempat, dampak yang dialami korban kekerasan seksual diantaranya kehamilan yang tak dikehendaki hingga lahirnya anak. Kelima, korban terus bertambah diantaranya mengalami stress, depresi hingga gangguan jiwa dan percobaan bunuh diri. Keenam, minimnya partisipasi masyarakat dalam mencegah dan menangani korban kekerasan seksual, perlu difasilitasi melalui regulasi sehingga mereka dapat optimal dalam memberikan dukungan penuh untuk menikmati hak-hak korban sebagai manusia dan warga negara.

Disampaikan pula, Komnas Perempuan bersama Forum Pengadaan Layanan (Jaringan Organisasi Masyarakat Pendamping Perempuan dan Anak Korban Kekerasan) sejak tahun 2015 telah menyusun Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) dan draft tersebut sudah diserahkan ke Pimpinan DPR RI pada tahun 2016. Badan Legislasi DPR RI telah membahas darft tersebut dan melakukan beberapa perbaikan. Melalui Sidang Paripurna DPR RI, RUU itu disetujui sebagai RUU inisiatif DPR RI dan menunjuk Komisi 8 untuk memimpin pembahasan. Pada tahap ini Draft RUU P-KS sudah menjadi Naskah RUU P-KS yang akan dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah.

Untuk itu Kompnas Perempuan mengajak dan menghimbau :1. Pihak-pihak yang melakukan pembohongan publik dengan menyebar informasi yang tidak benar tentang RUU P-KS supayya segera menghentikan tindakannya, supaya situasi yang kondusif untuk penghapusan kekerasan seksual di Indonesia di tengah kondisi yang darurat kekerasan seksual ini, dapat diupayakan;2. Masyarakat sebelum menyebarkan informasi, untuk klarifikasi, mengkonfirmasi terlebih dahulu sehingga pesan-pesan negatif tentang substansi RUU P-KS tidak menjadi hoax. Informasi tersebut dapat dilihat melalui werbsite DPR-RI dan Komnas Perempuan;3. Para pihak yang mengkritisi RUU tersebut untuk mendialogkan dan mendiskusikan diantaranya bersama DPR RI, Komnas Perempuan, jaringan masyarakat sipil yang relevan yang selama ini mendampingi kebutuhan korban atas akses keadilan;4. Panja Komisi VIII DPR RI untuk tetap fokus membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai regulasi yang mengatur jaminan perlindungan segera terhadap para korban yang mengalami kekerasan seksual;5. Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di DPR.

 


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru