Rabu, 31 Desember 2025

Iuran BPJS Naik saat Pandemi, Jokowi Dinilai Tak Berpihak pada Wong Cilik


 Iuran BPJS Naik saat Pandemi, Jokowi Dinilai Tak Berpihak pada Wong Cilik Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Jerry Massie. (Sketsa Online)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pengamat politik Jerry Massie menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) kurang berpihak pada rakyat kecil.

Pasalnya, Jerry menyebut, saat ini untuk membeli kebutuhan pokok saja rakyat sudah sulit, namun pemerintah dengan egonya menaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Terkait kenaikan BPJS, saya menilai Jokowi kurang berpihak lagi pada wong cilik atau rakyat kecil. Slogan peduli rakyat kecil jangan hanya lip service," kata Jerry kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

"Di saat warga perlu bantuan, pemerintah dengan egonya mereka menaikan BPJS.

Padahal saat ini untuk beli beras sudah sangat susah apalagi membayar BPJS," sambungnya.

Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies ini menegaskan, keputusan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini, tidak masuk akal dan hanya menambah kesengsaraan rakyat.

"Saya pikir warga kian terjepit dan tersandera. Bukannya bahagia malah tambah beban. Apalagi warga yang di PHK tak ada biaya membayar (iuran BPJS kesehatan)," jelas Jerry.

"Apa untungnya BPJS tak lain membantu untuk pengobatan warga, tapi dengan naiknya di tengah pandemi corona maka tak masuk akal. Golongan menengah ke bawah lagi menjerit, muncul kebijakan yang membuat rakyat tertekan," tegasnya.

Seperti diberitakan, kenaikan iuran BPJS tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020).

Dalam Perpres itu disebutkan tarif BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. Untuk iuran kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sementara besaran iuran peserta mandiri kelas III naik sebesar 16.500 dari 25.500 menjadi 42.000. Namun pemerintah masih memberi subsidi sehingga peserta kelas III tetap hanya membayar Rp 25.500.

 

Laporan: Mario Gege

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru