Rabu, 31 Desember 2025

Panwaslu Kembali Tegaskan Sikap Netralitas TNI Polri dan PNS, Selama Masa Kampanye


 Panwaslu Kembali Tegaskan Sikap Netralitas TNI Polri dan PNS, Selama Masa Kampanye Panwaslu kembali menegaskan, anggota TNI Polri dan PNS dilarang berkampanye secara langsung mendukung calon legislatif (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kembali menegaskan sikap netralitas politik aggota TNI Polri dan PNS, selama masa kampanye jelang Pemilu 2019. Misalnya, dengan tidak mendukung parpol dan calon legislatif manapun termasuk berfoto bersama calon lalu mengupload ke media sosial.

"Bagi aparatur negara, baik TNI Polri, PNS maupun aparatur desa, tidak boleh berkampanye untuk anggota legislatif dan capres/cawapres," kata Komisioner Panwaslu Kota Lhokseumawe yang membidangi Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Muzakir di Lhokseumawe, Kamis (27/9/2018) seperti dilansir Antara.

Bukan hanya berkampanye langsung atau memberi kata-kata dukungan, foto bersama calon legislatif disertai simbol-simbol partai dan mengupload ke media sosial, juga termasuk sebagai upaya kampanye.

Oleh karena itu, kepada aparatur negara, ia berharap memasuki masa-masa kampanye seperti sekarang, untuk lebih memperhatikan agar tidak terjebak dalam kampanye kepada salah satu calon, partai dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kampanye.

Karenanya, ia berharap agar para aparatur negara, bertindak hati-hati selama masa kampanye ini, agar tidak terjebak dalam tindak pelanggaran tersebut.

"Aparatur negara harus bersikap netral dan tidak boleh berkampanye baik secara langsung maupun tidak langsung. Dasar larangan berkampanye bagi aparatur negara baik secara langsung maupun tidak langsung telah diatur dalam aturan tentang kepemiluan," ucap dia.

Sambungnya lagi, untuk meningkatkan pengawasan proses dan tahapan Pemilu 2019, pihaknya sangat mengharapkan partisipatif dari masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemilu dengan baik, serta apabila menemukan kecurangan ataupun pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan kepada Panwaslu untuk ditindaklanjuti.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru