Selasa, 30 Desember 2025

DPR RI Segera Panggil YouTube, Netflix, dan TikTok Bahas Revisi UU Penyiaran


  • Kamis, 19 Juni 2025 | 23:00
  • | News
 DPR RI Segera Panggil YouTube, Netflix, dan TikTok Bahas Revisi UU Penyiaran Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menjawab pertanyaan wartawan di ANTARA Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (19/6/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya/aa.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi I DPR RI akan segera mengundang perwakilan platform digital seperti YouTube, Netflix, dan TikTok untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna membahas revisi Undang-Undang Penyiaran. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin, saat menghadiri acara di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Nurul menjelaskan, pemanggilan ini bertujuan untuk memperjelas posisi layanan over-the-top (OTT) atau penyedia konten siaran daring dalam regulasi penyiaran ke depan. "Kami ingin menyamakan persepsi, apakah UU ini hanya mencakup penyiaran konvensional atau juga menjangkau platform digital seperti OTT," ujarnya.

Dorong Keadilan Regulasi untuk Media Konvensional dan Digital

Menurutnya, keberadaan OTT telah mengubah lanskap media nasional. Oleh karena itu, DPR mendorong adanya prinsip kesetaraan antara media konvensional dan platform digital. “Kita ingin agar platform OTT juga punya tanggung jawab di Indonesia—membayar pajak di sini, mendirikan kantor di sini, serta mengikuti aturan yang berlaku,” jelas Nurul.

Dia menegaskan bahwa kehadiran OTT tidak boleh dibiarkan berada di luar jangkauan regulasi, terutama karena dampaknya yang signifikan terhadap industri media dalam negeri.

Proses Revisi UU Penyiaran Dipercepat

Meski belum menyebutkan tanggal pasti, Nurul menyatakan DPR akan segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai langkah awal revisi UU Penyiaran. Setelah itu, DIM akan dikirimkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR dan diteruskan ke Pemerintah untuk pembahasan lanjutan.

“Mudah-mudahan cukup satu kali RDPU. Setelah itu kita percepat finalisasi RUU ini agar bisa segera dibahas,” katanya.

Kominfo Siap Terlibat dalam Revisi

Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa pihaknya menunggu DIM dari DPR untuk dapat segera melakukan penyusunan bersama. Nezar menambahkan, Kominfo akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan digital untuk memperkaya masukan terhadap draf revisi tersebut.

“Kami ingin melihat secara detail potensi celah regulasi yang perlu ditambal, serta memastikan harmonisasi dengan aturan hukum yang sudah ada,” ujarnya dikutip dari Antara.

Revisi UU Penyiaran menjadi langkah strategis untuk menghadirkan regulasi yang inklusif dan relevan di era digital, sekaligus memastikan iklim media di Indonesia tetap sehat dan adil bagi semua pelaku.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru