Selasa, 30 Desember 2025

Bansos Maksimal 5 Tahun untuk Warga Miskin Produktif, Pemerintah Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Perintis Berdaya


  • Kamis, 26 Juni 2025 | 21:00
  • | News
 Bansos Maksimal 5 Tahun untuk Warga Miskin Produktif, Pemerintah Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Perintis Berdaya Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Leontinus Alpha Edison saat wawancara doorstop di Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA/Anita Permata Dewi.

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pemerintah menetapkan batas waktu penerimaan bantuan sosial (bansos) maksimal selama lima tahun bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang masih berada di usia produktif. Kebijakan ini sejalan dengan upaya mendorong kemandirian ekonomi melalui program Perintis Berdaya.

“Negara tidak ingin masyarakat miskin menerima bansos seumur hidup. Bansos diberikan secara terbatas, maksimal lima tahun, agar mereka bisa naik kelas secara ekonomi,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran, Leontinus Alpha Edison, di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Fokus pada Pemberdayaan, Bukan Ketergantungan

Menurut Leontinus, program bansos seharusnya menjadi jalan menuju kemandirian, bukan menciptakan ketergantungan. Masyarakat miskin yang masih memiliki potensi produktif akan didorong untuk mengikuti pelatihan, pendampingan, hingga dibekali akses usaha.

“Bagi mereka yang bisa kita latih, kita bantu akses usahanya, dan akhirnya bisa mandiri secara ekonomi — itu yang menjadi prioritas,” jelasnya.

Bansos Tetap untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

Sementara itu, masyarakat miskin yang termasuk lansia maupun penyandang disabilitas tetap akan mendapatkan bantuan sosial tanpa batas waktu, mengingat keterbatasan fisik yang dimiliki.

Program Perintis Berdaya: Solusi Pengentasan Kemiskinan

Sebagai langkah konkret, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat telah meluncurkan program Perintis Berdaya. Program ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Program Perintis Berdaya bertumpu pada empat pilar utama:

1. Berdaya Bersama – pembangunan kapasitas masyarakat melalui pelatihan dan edukasi.

2. Berdaya Berusaha – pemberian akses usaha bagi pelaku UMKM, koperasi, dan sektor ekonomi kreatif.

3. Pembiayaan Inklusif – kemudahan akses pembiayaan yang berpihak pada kelompok rentan.

4. Berdaya Global – dorongan agar produk dan usaha masyarakat dapat menembus pasar internasional.

Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak hanya sekadar keluar dari garis kemiskinan, tetapi juga memiliki daya saing dan kehidupan yang lebih berkelanjutan dikutip dari Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru