Rabu, 31 Desember 2025

Pabrik Peleburan Aluminium di Cikarang Disegel KLH akibat Cemari Udara


  • Minggu, 29 Juni 2025 | 20:00
  • | News
 Pabrik Peleburan Aluminium di Cikarang Disegel KLH akibat Cemari Udara Situasi pabrik peleburan aluminium PT MPI yang disegel Deputi Gakkum KLH di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025) ANTARA/HO-KLH

CIKARANG, ARAHKITA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel sebuah pabrik peleburan aluminium milik PT MPI di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, karena terbukti mencemari udara dan tidak mengelola emisinya sesuai ketentuan. Langkah ini menjadi bentuk penegakan hukum terhadap pelaku industri yang abai terhadap kewajiban lingkungan.

Emisi Berbahaya tanpa Pengolahan

Penyegelan dilakukan setelah tim Pengawasan Lingkungan menemukan bahwa pabrik tersebut mengoperasikan 10 tungku peleburan tanpa pengelolaan emisi yang memadai. Sebanyak empat tungku diketahui menggunakan bahan bakar dari pelumas bekas, yang menghasilkan emisi berbahaya jika tidak diolah dengan benar.

Lebih parah lagi, sistem pengendali polusi udara berupa wet scrubber di fasilitas tersebut sudah tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Kerusakan ini dikonfirmasi langsung oleh manajemen pabrik saat proses inspeksi berlangsung.

“Emisi yang dihasilkan langsung dibuang ke udara tanpa pengolahan, sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap pencemaran udara di wilayah Jabodetabek,” ujar Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, pada Minggu (29/6/2025).

Komitmen Tegas terhadap Perlindungan Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek.

“Udara bersih adalah hak setiap warga. KLH dan BPLH akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap industri yang tidak mematuhi aturan pengelolaan lingkungan,” tegas Hanif.

Ia juga mengimbau semua pelaku industri untuk segera mengevaluasi sistem pengelolaan limbah dan emisi, serta memastikan seluruh peralatan pengendalian pencemaran udara berfungsi sebagaimana mestinya.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

KLH memastikan bahwa sanksi administratif hingga pidana akan dijatuhkan kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Selain penyegelan, tindakan lanjutan juga akan diberlakukan jika perbaikan tidak segera dilakukan oleh pihak pabrik.

“Kami tak segan memberikan sanksi berat agar menjadi efek jera. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” tambah Rizal dikutip dari Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru