Rabu, 31 Desember 2025

Ratusan NIK Penerima Bansos Diduga Terlibat Korupsi, Narkotika, hingga Terorisme


  • Kamis, 10 Juli 2025 | 17:30
  • | News
 Ratusan NIK Penerima Bansos Diduga Terlibat Korupsi, Narkotika, hingga Terorisme Komisi III DPR menggelar raker dengan PPATK, KPK, dan BNN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). (Bisnis-Annisa Nurul Amara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan: ratusan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) teridentifikasi terlibat dalam tindak pidana serius seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, hingga pendanaan terorisme.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan hal ini usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/7/2025).

"Kami menemukan lebih dari 100 NIK penerima bansos yang berkaitan dengan aktivitas pendanaan terorisme. Selain itu, ada pula yang terhubung dengan kasus korupsi dan narkotika," ungkap Ivan kepada media. 

Temuan ini merupakan bagian dari hasil pencocokan data antara NIK penerima bansos dan aktivitas transaksi mencurigakan di salah satu bank milik pemerintah. PPATK menyatakan telah menemukan indikasi penyalahgunaan dana bansos untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online.

571 Ribu Penerima Bansos Bermain Judi Online

Sebelumnya, PPATK mencatat bahwa sepanjang 2024, sebanyak 571.410 NIK penerima bansos juga terdeteksi sebagai pemain judi online (judol). Dari data yang dihimpun, total transaksi dari kelompok ini mencapai Rp957 miliar, dengan frekuensi lebih dari 7,5 juta kali transaksi dalam satu tahun.

"Kami mencocokkan data NIK dari Kementerian Sosial dengan data transaksi perbankan. Hasilnya, sebagian penerima bansos ternyata aktif melakukan deposit untuk judi online, bahkan di bank BUMN," kata Ivan. 

Ivan menambahkan, nilai transaksi dari judi online melalui salah satu bank tersebut mencapai lebih dari Rp900 miliar. PPATK sendiri masih akan memverifikasi data dari empat bank lainnya untuk memastikan seberapa luas skema penyalahgunaan dana bantuan ini berlangsung.

Pemerintah Siap Cabut Bantuan Sosial bagi Pelaku Judol

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan, Abdul Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas. Bantuan sosial akan dihentikan bagi penerima yang terbukti menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online.

“Kalau memang terbukti digunakan untuk judol, bantuan sosialnya akan kita cabut, meski penerimanya masuk kategori miskin maupun miskin ekstrem,” tegas Muhaimin dikutip Antara.

Langkah ini, menurutnya, penting untuk memastikan bantuan dari negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru