Loading
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Menko PM Muhaimin Iskandar . (Net)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pemerintah tak akan mentolerir penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), khususnya jika digunakan untuk bermain judi online.
Dalam pernyataannya, pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan pihaknya terus menelusuri penerima bansos yang ketahuan memakai dana bantuan untuk aktivitas judi daring. Ia menyebut, sanksi tegas menanti mereka yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sanksinya bisa pengurangan bantuan, bahkan penghapusan dari daftar penerima bansos,” ujar Cak Imin saat menghadiri acara PKB ECOGEN di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Peringatan tersebut kembali disampaikan Cak Imin usai maraknya temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga itu melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos yang terlibat dalam praktik judi online.
Transaksi Judi Capai Rp957 Miliar
Menurut data PPATK, total transaksi judi daring dari ratusan ribu NIK penerima bansos itu mencapai Rp957 miliar, dengan frekuensi mencapai 7,5 juta kali transaksi selama tahun 2024. Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk Kementerian Sosial yang menggandeng PPATK dalam memastikan bantuan sosial tetap tepat sasaran.
Analisis terhadap rekening penerima bansos juga dilakukan untuk menyisir akun-akun yang dicurigai tidak aktif (dormant), namun tetap menerima transfer dana bansos. Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan dasar, bukan untuk praktik ilegal seperti judi online.
Penyaluran Bansos Capai Puluhan Triliun Rupiah
Per 1 Juli 2025, Kementerian Sosial mencatat total penyaluran bansos telah menembus Rp20 triliun, menjangkau belasan juta keluarga penerima manfaat (KPM). Rinciannya:
Program Keluarga Harapan (PKH): Lebih dari 8 juta KPM (80,49% dari kuota), dengan total nilai bantuan mencapai Rp5,8 triliun.
Bansos sembako: Telah diterima oleh lebih dari 15 juta KPM (sekitar 84,71% dari target), dengan nilai mencapai Rp9,2 triliun.
Penebalan bansos: Tambahan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan selama dua bulan untuk 18,3 juta KPM, telah tersalurkan ke 15 juta KPM, senilai Rp6,19 triliun.
Bantuan Harus Tepat Sasaran, Bukan untuk Judi
Cak Imin menegaskan bahwa bantuan sosial adalah bentuk perhatian negara terhadap masyarakat miskin dan rentan. Oleh karena itu, dana tersebut harus digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk praktik yang melanggar hukum.
“Ini soal keadilan dan keberpihakan. Kalau bantuan disalahgunakan, kepercayaan publik bisa runtuh,” ucapnya dikutip Antara.
Pemerintah pun berkomitmen memperketat pengawasan dan memastikan setiap rupiah bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Penggunaan bansos untuk kepentingan negatif seperti judi online bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai tujuan utama program bantuan itu sendiri.