Loading
Ilustrasi pernikahan (Antara/Pexels)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Lebih dari dua juta warga Jakarta berusia 19 tahun ke atas tercatat belum menikah. Data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa dari total 7,78 juta penduduk usia dewasa, sebanyak 2.098.685 orang belum menikah.
Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah laki-laki sebanyak 1.201.827 jiwa, sedangkan perempuan sebanyak 896.858 jiwa.
Aktivitas Tinggi dan Biaya Hidup Jadi Penyebab Menunda Menikah
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menjelaskan bahwa tren menunda pernikahan di Ibu Kota dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk gaya hidup perkotaan yang serba cepat dan penuh tekanan.
“Kesibukan masyarakat Jakarta sangat tinggi. Persaingan kerja, tuntutan ekonomi, hingga keinginan mengejar pendidikan dan karier membuat banyak orang menunda menikah, bahkan enggan membangun rumah tangga,” ujarnya pada Minggu (20/7/2025).
Denny juga menambahkan, biaya hidup yang tinggi turut memperkuat kekhawatiran sebagian warga untuk melangkah ke jenjang pernikahan.
Rata-Rata Usia Menikah di Jakarta Meningkat
Data Dukcapil menunjukkan bahwa usia rata-rata pernikahan di Jakarta pun mengalami pergeseran. Laki-laki umumnya menikah di usia 30–31 tahun, sementara perempuan pada usia 27–28 tahun.
Hal ini mencerminkan adanya pergeseran norma sosial, terutama di kalangan masyarakat urban yang kini lebih fokus pada kestabilan ekonomi dan kesiapan emosional sebelum menikah.
Pemerintah Permudah Layanan Nikah dan Pencatatan Sipil
Untuk mendorong masyarakat agar tetap mempertimbangkan pernikahan, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan layanan pencatatan perkawinan yang mudah dan bisa diakses secara digital.
Melalui aplikasi Alpukat Betawi, warga dapat mengurus akta perkawinan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor.
Selain itu, pelayanan juga tersedia di loket-loket Dukcapil tingkat kecamatan hingga kantor pusat.
“Kami terus berupaya memberikan kemudahan administrasi agar warga yang ingin menikah tidak terbebani proses birokrasi. Tapi tetap penting untuk merencanakan pernikahan dengan matang, baik secara mental maupun finansial,” ujar Denny dikutip Antara.
Nikah di KUA: Gratis Saat Jam Kerja
Menariknya, tren menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kembali naik daun, terutama di kalangan Generasi Z dan Milenial yang menyukai hal-hal praktis dan efisien.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018, pasangan yang menikah di KUA pada jam kerja (Senin–Jumat, pukul 07.30–16.00 WIB) tidak dikenai biaya alias gratis.
Namun, jika akad nikah dilakukan di luar jam kerja atau di luar kantor KUA, akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000, yang akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).