Rabu, 31 Desember 2025

Warga Kampung Bayam Minta Penundaan Serah Terima Kunci Hunian Susun


  • Selasa, 29 Juli 2025 | 22:00
  • | News
 Warga Kampung Bayam Minta Penundaan Serah Terima Kunci Hunian Susun Ilustrasi - Warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan unjuk rasa pada Senin (21/11/2022). Hal itu dilakukan untuk menuntut agar mereka segera mendapatkan kunci unit Rusunawa. (KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Proses serah terima kunci Kampung Susun Bayam menuai penolakan dari Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani. Mereka menyatakan belum siap mengikuti agenda sosialisasi dan penyerahan kunci yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (29/7/2025).

Ketua paguyuban, Muhamad Furqon, menegaskan bahwa pihaknya baru menerima undangan sosialisasi pada Minggu malam (27/7), sementara draf perjanjian dari PT Jakpro baru mereka terima pada Senin sore (28/7). Dengan waktu yang sangat terbatas, warga merasa perlu mengkaji isi dokumen secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

“Kami tidak bisa hadir secara penuh, hanya beberapa perwakilan yang datang. Perjanjian sewa-menyewa ini bukan hal ringan, harus dipelajari bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Furqon.

Warga Soroti Transparansi dan Keadilan Perjanjian

Furqon menjelaskan, sebagai dokumen hukum yang mengikat, perjanjian sewa-menyewa hunian Kampung Susun Bayam harus disusun berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan kesepahaman kedua belah pihak.

Penyusunan bersama ini dianggap penting untuk menghindari konflik di kemudian hari, baik akibat ketidaktahuan warga terhadap isi perjanjian maupun karena adanya penafsiran sepihak atas hak dan kewajiban.

“Kalau sejak awal perjanjian disepakati dengan adil, transparan, dan melibatkan semua pihak, tentu akan memberi perlindungan hukum dan hubungan sewa-menyewa yang sehat,” jelasnya.

Desakan Penundaan dan Permasalahan Daftar Undangan

Lebih lanjut, paguyuban menemukan kejanggalan dalam daftar undangan. Ada 12 nama yang bukan bagian dari komunitas mereka, sementara 9 anggota aktif justru tidak tercantum dalam daftar peserta sosialisasi.

Furqon menyebut hal ini perlu diklarifikasi terlebih dahulu, mengingat agenda tersebut akan berdampak langsung pada keberlangsungan komunitas dan program pertanian kota yang telah mereka bangun.

“Kami ingin memastikan tidak ada nama yang disisipkan secara sepihak. Komunitas ini bukan sekadar penghuni, tapi juga pelaku program sosial berbasis pertanian kota yang punya rencana jangka panjang,” tambahnya dikutip Antara.

Usulan Jadwal Alternatif

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Kelompok Tani Kampung Bayam Madani mengusulkan agar agenda pertemuan dan penandatanganan kontrak ditunda. Mereka mengajukan waktu penjadwalan ulang antara 31 Juli hingga 5 Agustus 2025, agar proses internal dan diskusi lintas pihak dapat dilakukan secara menyeluruh.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru