Rabu, 31 Desember 2025

Puan Maharani Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji Anggota DPR, Hanya Tunjangan Rumah


  • Minggu, 17 Agustus 2025 | 21:00
  • | News
 Puan Maharani Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji Anggota DPR, Hanya Tunjangan Rumah Ketua DPR, Puan Maharani di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025 (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani menepis isu yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp3 juta per hari atau sekitar Rp90 juta per bulan. Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar.

Puan menjelaskan, yang terjadi bukanlah kenaikan gaji, melainkan adanya tunjangan rumah dinas sebagai kompensasi karena anggota DPR periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.

"Nggak ada kenaikan gaji. Hanya saja sekarang anggota DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, sehingga diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja," ujar Puan di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025), usai menghadiri Upacara Penurunan Bendera.

Latar Belakang Kebijakan Tunjangan Rumah

Sejak Oktober 2024, Sekretariat Jenderal DPR RI resmi menarik kembali Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di Kalibata. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken pada 25 September 2024.

Dengan kebijakan tersebut, para wakil rakyat tidak lagi menempati RJA, melainkan menerima tunjangan rumah dinas yang nilainya setara untuk semua anggota DPR, termasuk bagi mereka yang sudah memiliki tempat tinggal pribadi di Jakarta.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menegaskan bahwa pemberian tunjangan rumah ini berlaku sama bagi seluruh anggota DPR.

"Semua diperlakukan sama sesuai undang-undang, kecuali pimpinan DPR yang sudah mendapatkan rumah dinas dari Sekretariat Negara," jelas Indra saat meninjau RJA DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Manfaat Tunjangan Bagi Anggota Dewan

Menurut Puan, tunjangan rumah dinas tersebut tidak hanya untuk kebutuhan pribadi anggota DPR, tetapi juga bisa digunakan untuk mendukung aktivitas kedewanan, terutama dalam memfasilitasi konstituen dari daerah pemilihan yang berkunjung ke Jakarta.

"Setiap anggota DPR punya hak dan kewajiban untuk melayani konstituennya. Tunjangan rumah ini juga bisa membantu menyediakan tempat bila ada warga dari dapil yang datang," tutur Puan dikutip Antara.

Penegasan Publik

Dengan penjelasan ini, Puan menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR, melainkan penyesuaian fasilitas karena rumah jabatan dikembalikan kepada negara. Hal tersebut diharapkan bisa meluruskan kabar yang sempat viral di media sosial mengenai isu kenaikan gaji besar-besaran anggota dewan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru