Loading
Arsip Foto - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menerima perwakilan Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). (ANTARA/HO-Kemenbud)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Keluarga pencipta lagu kebangsaan Indonesia, WR Soepratman, memberikan klarifikasi terkait isu royalti penggunaan lagu "Indonesia Raya."
Endang W.J. Turk, Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, menegaskan bahwa hak cipta lagu tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat ahli waris WR Soepratman. Empat ahli waris yang dimaksud adalah Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah.
Penyerahan hak cipta dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 25 Desember 1957 serta Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960. Sebagai bentuk penghargaan, empat ahli waris menerima hadiah uang sebesar Rp250.000 pada saat itu, yang jika dikonversi ke nilai emas saat ini setara dengan kurang lebih Rp6,4 miliar.
Endang menjelaskan bahwa semua lagu WR Soepratman telah masuk domain publik sejak 2009, kecuali dua lagu yaitu "Indonesia Tjantik" (1924) dan "Indonesia Hai Iboekoe" (1928). Pada 2023, cicit buyut WR Soepratman, Antea Putri Turk, menciptakan melodi baru untuk kedua lagu ini, namun tetap mempertahankan lirik asli. Kedua lagu ini termasuk dalam Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman yang diluncurkan pada 10 November 2023, di mana Antea berhak atas hak cipta dan royalti untuk karya baru tersebut.
Antea bersama ayahnya, dr. Dario Turk, Sp.OG, bahkan menerima penghargaan MURI atas peluncuran album tersebut. Selain "Indonesia Raya", album ini juga memuat lagu nasional populer lainnya seperti "Ibu Kita Kartini", "Dari Sabang Sampai Merauke", "Pahlawan Merdeka", dan "Di Timur Matahari".
Meski begitu, Endang menekankan bahwa keluarga ahli waris tidak pernah menuntut royalti atau hak ekonomi atas karya WR Soepratman. Fokus mereka adalah pengakuan hak moral, termasuk apresiasi terhadap yayasan dan Antea Putri Turk sebagai Duta Yayasan.
"Kami berharap Antea Putri Turk dapat diundang oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyanyikan seluruh lagu karya WR Soepratman dalam Konser Kenegaraan di Istana Merdeka, sebagai penghormatan negara terhadap pencipta lagu kebangsaan dan karya perjuangan beliau," ujar Endang dikutip Antara.