Prabowo Tegas Ingatkan Kabinet Merah Putih: Jangan Coba-Coba Korupsi


  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 22:30
  • | News
 Prabowo Tegas Ingatkan Kabinet Merah Putih: Jangan Coba-Coba Korupsi Presiden Prabowo. (Foto: Kementerian Sekneg)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap pemberantasan korupsi di pemerintahan. Ia memperingatkan seluruh anggota Kabinet Merah Putih serta pejabat negara agar tidak mencoba-coba melakukan praktik korupsi karena tidak akan ada perlindungan bagi siapapun yang melanggar.

Peringatan itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Presiden Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo ingin kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat negara.

“Bapak Presiden berharap seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan benar-benar bekerja keras serta berkomitmen dalam memberantas korupsi. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba melanggar,” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga mengumumkan bahwa Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker hanya beberapa jam setelah penetapan status tersangka oleh KPK.

Kronologi Penetapan Tersangka

KPK resmi menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya, KPK mengamankan uang sekitar Rp170 juta, 2.201 dolar AS, serta sejumlah pecahan mata uang lain. Selain itu, 22 unit kendaraan juga disita dari para tersangka.

Noel dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Noel Sampaikan Permintaan Maaf

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia membantah terlibat dalam kasus pemerasan maupun ditangkap melalui OTT, serta berharap bisa mendapatkan amnesti dari Presiden.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa intervensi.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru