Rabu, 31 Desember 2025

KTP Hilang? Penumpang Tetap Bisa Naik Kereta, Ini Penjelasan KAI


  • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 14:00
  • | News
 KTP Hilang? Penumpang Tetap Bisa Naik Kereta, Ini Penjelasan KAI Calon penumpang kereta melakukan pemindaian wajah atau face recognitio. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menegaskan bahwa calon penumpang tetap dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api meskipun Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang. 

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa jika KTP hilang, penumpang bisa menunjukkan dokumen identitas resmi lainnya yang memuat foto, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, atau dokumen pengenal resmi lainnya.

KAI juga telah mengimplementasikan sistem Face Recognition Boarding Gate di sejumlah stasiun besar. Melalui sistem ini, calon penumpang yang sudah mendaftar dapat langsung melakukan pemindaian wajah untuk masuk ke peron tanpa harus menunjukkan tiket fisik dan identitas.

“Apabila di stasiun keberangkatan belum tersedia layanan face recognition, maka pelanggan dapat melakukan boarding dengan menggunakan cara pertama, yakni menunjukkan dokumen identitas pengganti yang sah,” kata Ixfan.

Adapun saat pemesanan tiket, calon penumpang yang KTP-nya hilang hanya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Keluarga (KK).

KAI pun terus berkomitmen menghadirkan layanan yang aman, mudah, dan nyaman bagi seluruh pelanggan, termasuk dengan memanfaatkan transformasi digital dalam sistem pelayanan.

Dia mengimbau masyarakat yang menggunakan kereta api memanfaatkan fasilitas di stasiun dan dalam kereta secara bijak untuk kenyamanan bersama.

Imbauan ini termasuk tidak merokok dan vaping di area terlarang, melainkan hanya pada tempat khusus yang telah disediakan di stasiun; menggunakan colokan listrik hanya untuk mengisi daya gawai (laptop dan hp), bukan untuk peralatan listrik berdaya besar.

Kemudian, membuang sampah sesuai klasifikasi (organik, anorganik, maupun B3) pada tempatnya; menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan bersama selama berada di stasiun maupun dalam perjalanan kereta api.

Lalu, mematuhi ketentuan barang bawaan yaitu maksimal 20 kg atau volume 100 liter per orang, dengan dimensi paling besar 70 x 48 x 30 cm.

Selain itu, mematuhi larangan membawa barang tertentu, antara lain senjata tajam, senjata api, bahan peledak, dan zat berbahaya;barang mudah terbakar; dan tidak membawa hewan peliharaan di stasiun maupun di dalam kereta api.

“Bagi penyandang disabilitas, KAI menyediakan rak khusus kursi roda yang tersedia pada ujung kereta. Pelanggan dapat meminta bantuan kepada petugas baik saat akan naik dan turun dari kereta,” kata Ixfan dikutip Antara.

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru