Selasa, 30 Desember 2025

Indonesia Menang Gugatan Biodiesel Lawan Uni Eropa di WTO


  • Senin, 25 Agustus 2025 | 13:00
  • | News
 Indonesia Menang Gugatan Biodiesel Lawan Uni Eropa di WTO Indonesia Menang Gugatan Biodiesel Lawan Uni Eropa di WTO. (Foto InfoSawit)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah Indonesia meraih kemenangan penting dalam sengketa dagang melawan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait pengenaan bea imbalan (countervailing duties) atas impor biodiesel dari Indonesia.

Putusan Panel WTO yang diumumkan pada Jumat (22/8) menyatakan bahwa kebijakan bea masuk imbalan yang diterapkan UE terbukti inkonsisten dengan ketentuan dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM).

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/8), menyambut baik keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai bukti bahwa Indonesia konsisten mematuhi prinsip perdagangan internasional yang adil.

“Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini,” tegas Mendag Budi.

 

Budi mengatakan panel WTO dalam Sengketa DS618 turut menyatakan bahwa kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO.

Komisi UE menerapkan kebijakan pengenaan bea imbalan berdasarkan penilaian bahwa Pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi kepada produsen biodiesel.

Subsidi tersebut, menurut Komisi UE, diberikan melalui kebijakan penyediaan bahan baku produksi biodiesel, bea keluar, pungutan terhadap ekspor, dan penetapan harga acuan bagi pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit yang menyebabkan distorsi harga.

Panel WTO untuk Sengketa DS618 terdiri atas perwakilan yang berasal dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia.

Lebih lanjut, Budi merinci sejumlah aspek kunci kemenangan Indonesia dalam DS618. Pertama, Panel WTO menolak argumen UE yang mengklaim Pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah.

Komisi UE berargumen, subsidi dalam bentuk arahan dan perintah dari Pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit bertujuan menyediakan bahan baku dengan harga yang menguntungkan produsen biodiesel Indonesia.

Kedua, Panel WTO menilai, kebijakan Pemerintah Indonesia terkait bea keluar dan pungutan eksporminyak kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk subsidi.

Ketiga, Panel WTO menyatakan, Komisi UE gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material yang dialami produsen biodiesel di Eropa akibat ekspor biodiesel Indonesia.

Terlebih, Komisi Eropa dinilai mengabaikan faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi dinamika pasar biodiesel di kawasan tersebut.

"Dengan demikian, Panel WTO menilai bahwa bea masuk imbalan yang diberlakukan UE terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti yang objektif," jelas Budi dikutip Antara.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag RI Isy Karim menekankan Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan perdagangan yang adil dan berimbang.

"Kami berharap UE dapat menghormati putusan WTO dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan kebijakannya, sehingga Indonesia dapat memulihkan kinerja ekspor produk biodiesel ke UE," kata Isy.

Isy mengatakan Kementerian Perdagangan akan menggunakan seluruh instrumen diplomasi dan hukum yang tersedia untuk memastikan kemenangan di tingkat WTO ini diimplementasikan secara nyata oleh UE.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru