Selasa, 30 Desember 2025

DPR Tegaskan Tunjangan Rumah Rp50 Juta Hanya Diberikan Selama Satu Tahun


  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:30
  • | News
 DPR Tegaskan Tunjangan Rumah Rp50 Juta Hanya Diberikan Selama Satu Tahun Dasco tegaskan tunjangan rumah Rp50 juta hanya diberikan selama satu tahun. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa anggota DPR periode 2024–2029 hanya menerima tunjangan rumah selama satu tahun, bukan setiap tahun selama masa jabatan. Tunjangan tersebut diberikan karena tidak adanya fasilitas rumah dinas bagi anggota yang dilantik sejak Oktober 2024.

“Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan itu hanya diberikan selama 12 bulan, atau total Rp600 juta, yang digunakan untuk menyewa rumah selama lima tahun masa jabatan. Dasco menyebut adanya kesalahpahaman publik karena penjelasan sebelumnya dianggap kurang detail.

"Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," kata dia.

Menurut dia, anggaran tunjangan rumah dinas itu diberikan secara diangsur kepada anggota DPR karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus.

Adapun angka Rp50 juta per bulan itu, menurut dia, diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI untuk penyewaan rumah selama 5 tahun.

"Jadi jelas ya bahwa itu (tunjangan satu tahun) adalah untuk sewa selama 5 tahun," kata dia dikutip Antara.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru