Rabu, 31 Desember 2025

DPR Tahu 28 Agustus akan Ada Unjuk Rasa Buruh terkait Putusan MK Tentang UU Perburuhan


  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:00
  • | News
 DPR Tahu 28 Agustus akan Ada Unjuk Rasa Buruh terkait Putusan MK Tentang UU Perburuhan DPR Tahu 28 Agustus akan Ada Unjuk Rasa Buruh. (Ilustrasi: Gatra)

JAKARTA, ARAHKITA.COM -  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa pihaknya mengetahui rencana aksi unjuk rasa kelompok buruh pada 28 Agustus 2025. Aksi ini digelar untuk menyampaikan aspirasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai undang-undang perburuhan.

Menurut Dasco, aksi yang akan dilakukan kelompok buruh tersebut tidak berkaitan dengan demonstrasi pada 25 Agustus lalu yang berakhir ricuh. Ia menyebut bahwa tuntutan utama buruh saat ini adalah agar aturan ketenagakerjaan dikeluarkan dari skema Omnibus Law.

Pada dasarnya, tutur Dasco, dia memastikan DPR menaati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Namun, kata dia, DPR memerlukan waktu untuk menyiapkan revisi undang-undang tersebut.

Dia mengatakan bahwa penyampaian aspirasi itu sudah dijamin oleh undang-undang. Di sisi lain, penyampaian aspirasi itu memiliki cara-cara yang juga diatur oleh undang-undang.

Sebelumnya, Partai Buruh merilis siaran pers bahwa puluhan ribu buruh akan menggelar aksi serempak di Indonesia pada 28 Agustus 2025, yang membawa isu naikkan upah minimum 8,5 persen hingga 10,5 persen dan penghapusan outsourcing serta lima isu lainnya.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta. Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.

Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, di antaranya, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan daerah lainnya.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru