Loading
Ex-officio Pengurus Pusat PMKRI, Rikardus Redja. (Foto: Dok. Pribadi)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menyuarakan kecaman keras terhadap insiden penabrakan dua pengemudi ojek online oleh kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) petang. Tragedi itu menewaskan Affan Kurniawan, sementara rekannya, Moh. Umar Amirudin, mengalami luka serius.
Peristiwa ini memicu kemarahan publik sekaligus menambah sorotan terhadap praktik kekerasan aparat penegak hukum. Ex-officio Pengurus Pusat PMKRI, Rikardus Redja, menyampaikan duka mendalam bagi keluarga korban dan menegaskan bahwa tindakan aparat tersebut sama sekali tidak mencerminkan nilai kemanusiaan.
“Kami mengutuk keras tindakan semena-mena yang tidak sejalan dengan tugas aparat sebagai pelindung rakyat. Bukan justru menjadi pelaku kebrutalan,” tegas Ricky dalam konferensi pers di Sekretariat PMKRI, Jakarta.
Dorongan Reformasi Kepolisian
PMKRI menilai kasus ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan bagian dari persoalan sistemik dalam tubuh kepolisian. Ricky menyebut perlunya reformasi menyeluruh, mulai dari rekrutmen, pendidikan, hingga mekanisme pengawasan internal yang ketat.
Ia menyinggung Protap Dalmas Pasal 7 ayat (1) yang secara tegas melarang personel bersikap arogan, melakukan kekerasan di luar prosedur, keluar dari formasi, hingga mengucapkan kata-kata kasar. Menurutnya, penabrakan terhadap pengemudi ojol jelas melanggar aturan tersebut.
“Spirit utama protap adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia setiap pengunjuk rasa. Sayangnya, aturan itu seolah hanya jadi macan kertas karena terbukti diabaikan dalam kasus ini,” ujar Ricky dengan nada getir.
Desakan kepada Presiden
Dalam pernyataan sikapnya, PMKRI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:
Ricky menegaskan, PMKRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak ingin tragedi ini menjadi bagian dari catatan kelam yang dilupakan begitu saja. Keadilan harus ditegakkan, dan pelaku harus mendapat hukuman setimpal,” pungkasnya.