Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta pada 5 September


  • Selasa, 02 September 2025 | 09:00
  • | News
 Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta pada 5 September Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta pada 5 September. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada Jumat, 5 September 2025. Kebijakan ini diambil karena tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi hal ini melalui pesan singkat.

"Hari Jumat Gage (ganjil genap) tidak berlaku," ujarnya pada Selasa (2/9).

Peniadaan sistem ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

 

Selain itu, keputusan peniadaan ganjil genap juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Meski demikian, Dinas Perhubungan DKI tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan.

Seperti diketahui, sistem ganjil genap biasanya diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Di Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

Di Jakarta Selatan, diterapkan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani. 

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru