Loading
Ilustrasi Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pengendara di Ibu Kota mendapat kabar baik menjelang akhir pekan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat, 16 Januari 2026, bertepatan dengan libur nasional peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa peniadaan ganjil genap dilakukan karena tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Betul, besok merupakan libur nasional, sehingga kebijakan ganjil genap ditiadakan,” ujar Syafrin Liputo melalui pesan singkat, Kamis (15/1/2026) seperti dikutip dari Antara.
Informasi tersebut juga telah disampaikan secara resmi melalui akun Instagram Dishub DKI Jakarta. Dalam unggahan itu, Dishub mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan informasi ini sebelum melakukan perjalanan.
“Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 16 Januari 2026,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam pengumumannya.
Dishub menjelaskan, peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski aturan ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.