Rabu, 31 Desember 2025

KPK Sita Dua Rumah Rp6,5 Miliar dari ASN Kemenag terkait Korupsi Kuota Haji


  • Selasa, 09 September 2025 | 12:30
  • | News
 KPK Sita Dua Rumah Rp6,5 Miliar dari ASN Kemenag terkait Korupsi Kuota Haji Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Penyitaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa kedua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan itu dibeli secara tunai pada tahun 2024 dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar. Uang untuk pembelian rumah diduga berasal dari hasil jual beli kuota haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Penyitaan dilakukan pada 8 September 2025 sebagai bagian dari penyidikan kasus yang sedang berjalan.

Kasus ini, dilansir Antara, pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dari hasil penghitungan awal, KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang juga telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Selain proses hukum yang sedang ditangani KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus Angket Haji juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Salah satu poin utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000.

Pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan haji reguler harus mendapat alokasi 92 persen dari total kuota nasional.

Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik, karena menyangkut pengelolaan dana dan kuota ibadah yang sangat sensitif dan menyentuh langsung kepentingan umat.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru