Rabu, 31 Desember 2025

Kemendag Panggil Manajemen Gold’s Gym Usai Penutupan Seluruh Gerai


  • Minggu, 14 September 2025 | 15:00
  • | News
 Kemendag Panggil Manajemen Gold’s Gym Usai Penutupan Seluruh Gerai Kemendag Panggil Manajemen Gold’s Gym Usai Penutupan Gerai. (Okezone.com/Instagram)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT Fit and Health Indonesia, pengelola Gold’s Gym, untuk meminta klarifikasi terkait penutupan mendadak seluruh gerainya di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya pengaduan konsumen yang merasa dirugikan karena kehilangan akses ke fasilitas kebugaran yang sudah dibayar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen.

“Banyak anggota Gold’s Gym yang melaporkan kerugian karena tidak bisa lagi menggunakan layanan, sementara biaya keanggotaan telah dibayarkan dan belum ada kompensasi,” kata Moga dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (14/9).

Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, menjelaskan bahwa pada awalnya manajemen hanya berencana menutup lima gerai untuk restrukturisasi keuangan. Namun, karena masalah internal, penutupan meluas menjadi 11 gerai, termasuk yang berlokasi di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya.

Hilmi juga mengungkapkan bahwa perusahaan kini menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jika permohonan PKPU dikabulkan, anggota dan pihak yang memiliki piutang dapat mengajukan klaim kerugian disertai bukti pendukung.

"Proses pengembalian dana ke konsumen akan dilakukan setelah ada putusan hukum terkait PKPU," jelasnya dikutip Antara.

Dalam pertemuan dengan Kemendag, manajemen Gold’s Gym diminta berkomitmen menyelesaikan permasalahan secara transparan, serta aktif menangani pengaduan konsumen agar tidak menimbulkan keresahan publik.

Kedua pihak juga sepakat memperkuat pengawasan terhadap jasa dan layanan kebugaran, guna menjamin kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru