Selasa, 30 Desember 2025

41 Perusahaan di Jawa Barat Dipanggil Kemnaker karena Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan


  • Senin, 15 September 2025 | 12:00
  • | News
 41 Perusahaan di Jawa Barat Dipanggil Kemnaker karena Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan 41 Perusahaan di Jabar Dipanggil Kemnaker, Menunggak BPJS Ketenagakerjaan. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum menjalankan kewajiban mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap 95 perusahaan yang dilakukan pada Maret 2025.

Dari hasil pengawasan, ditemukan pelanggaran serius seperti tidak mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, serta menunggak pembayaran iuran.

Pemanggilan terhadap 41 perusahaan tersebut dilakukan pada 25–29 Agustus 2025. Beberapa nama perusahaan yang dipanggil antara lain PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, dan puluhan lainnya.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa sebelumnya perusahaan-perusahaan itu telah menerima nota peringatan. Namun, sebagian besar belum juga mematuhi kewajibannya sehingga kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan komitmen.

“Beberapa perusahaan sudah mulai membayar tunggakan hingga mencapai total Rp25 miliar. Namun jumlah itu masih jauh dari kewajiban sebenarnya. Karena itu, kami dorong agar perusahaan lebih serius mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Rinaldi dalam siaran pers, Minggu (14/9).

Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan di seluruh daerah, bukan semata untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk membangun kesadaran bahwa jaminan sosial merupakan hak dasar pekerja dan kewajiban hukum perusahaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyambut baik langkah tegas yang diambil Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan tak bisa dilakukan secara sepihak oleh BPJS, melainkan harus melalui kolaborasi lintas lembaga, salah satunya melalui program Pengawasan Terpadu atau Waspadu.

Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah dilakukan terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

“Tujuan utamanya sederhana: memastikan hak pekerja benar-benar dilindungi,” tegas Pramudya. Ia juga menambahkan bahwa pengawasan ini berlaku tidak hanya untuk pekerja lokal, tetapi juga mencakup tenaga kerja asing (TKA).

“Setiap pekerja, tanpa kecuali, berhak atas perlindungan sosial,” tutupnya dikutip Antara.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru