Loading
KLH Segel Pabrik PT PMT Terkait Paparan Radioaktif Cesium-137. (Antaranews/KLH)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel pabrik PT Peter Metal Technology (PMT) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten. Tindakan ini diambil setelah dugaan keterlibatan pabrik tersebut dalam paparan zat radioaktif Cesium-137 yang menjadi perhatian publik.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga mutu pangan sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan.
"Kami mendukung penuh dan berkomitmen kuat memastikan mutu pangan yang berkualitas selaras dengan lingkungan yang berkelanjutan. Satgas percepatan penanganan radiasi adalah wujud nyata pemerintah dalam melindungi rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem," katanya di Jakarta, Senin.
Setelah terdeteksi adanya paparan radiasi, pemerintah menurut Diaz, langsung melakukan proses dekontaminasi menyeluruh untuk mensterilkan area terdampak dan mencegah dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Pemerintah juga memastikan bahwa masyarakat, termasuk nelayan dan pelaku usaha perikanan, tetap aman karena hasil laut diawasi secara ketat oleh tim gabungan lintas kementerian dan lembaga.
KLH, bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), serta pihak kepolisian, telah melakukan investigasi ilmiah sesuai standar internasional. Dua kali rapat koordinasi dilakukan untuk memastikan langkah yang diambil tepat dan efektif.
Langkah ini merupakan bagian dari respons cepat pemerintah terhadap dugaan kontaminasi radioaktif pada produk ekspor udang beku milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods). Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa bahan baku udang dari BMS Foods tetap aman untuk dikonsumsi.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa kontaminasi hanya ditemukan pada peralatan blower dan ventilator pabrik, dengan konsentrasi radiasi rendah di bawah ambang batas aman. Meski demikian, sumber utama paparan radioaktif mengarah ke fasilitas PT PMT, di mana terdeteksi tingkat radiasi antara 0,3 hingga 0,5 mikrosievert per jam, jauh di atas kondisi normal yaitu 0,1 mikrosievert per jam.
KLH menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin lingkungan terhadap PT PMT, apabila terbukti melakukan pelanggaran. Proses hukum perdata dan pidana juga tengah dipersiapkan bagi pihak yang terbukti lalai atau sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dilansir Antara, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan keamanan pangan dalam menangani isu ini. Pembentukan satuan tugas khusus menjadi langkah cepat pemerintah untuk menjamin keselamatan masyarakat dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.