Selasa, 30 Desember 2025

Relaksasi Pajak DKI Jakarta 2025: Ringankan Warga, Dukung Dunia Usaha


  • Rabu, 24 September 2025 | 19:00
  • | News
 Relaksasi Pajak DKI Jakarta 2025: Ringankan Warga, Dukung Dunia Usaha Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan keterangan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/9/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluncurkan kebijakan relaksasi pajak daerah yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo pada Rabu (24/9/2025). Kebijakan ini mencakup pengurangan dan pembebasan sejumlah jenis pajak, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pramono menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pajak yang adil sekaligus memberikan dukungan nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah tantangan ekonomi.

“Relaksasi pajak ini diharapkan bisa mengurangi beban warga, mendukung dunia usaha tetap tumbuh, sekaligus membuktikan kehadiran pemerintah dalam memberikan solusi yang relevan,” ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Detail Kebijakan Relaksasi Pajak DKI Jakarta 2025

  • BPHTB untuk Rumah Pertama

Diskon 50% untuk pembelian rumah pertama.Potongan 75% untuk hak baru pertama dari pengelolaan Pemprov DKI.Tujuannya agar keluarga muda lebih mudah memiliki hunian layak.

  • PBB untuk Sekolah Swasta

Pengurangan PBB kini mencapai 100% (sebelumnya hanya 50%).Berlaku bagi sekolah dasar dan menengah swasta berbentuk yayasan.Meringankan biaya operasional agar sekolah bisa fokus meningkatkan kualitas pendidikan.

PBJT untuk Kegiatan Seni dan Hiburan

Potongan 50% untuk pertunjukan film, seni budaya, edukasi, kegiatan amal, hingga sosial.Kebijakan ini sekaligus mendorong dunia kreatif dan memperluas akses hiburan terjangkau bagi masyarakat.

Pajak Reklame

Dibebaskan untuk reklame di dalam ruang, seperti kafe, restoran, dan ruko.Mendukung promosi usaha kecil dan menengah agar lebih mudah menjangkau konsumen.

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Pengurangan pajak untuk kendaraan dengan nilai di atas harga pasar.

Membantu pemilik kendaraan lama atau sederhana agar tetap mampu memenuhi kewajiban pajak tanpa terbebani.

Selain itu, relaksasi pajak untuk veteran, keluarga tidak mampu, serta korban bencana tetap dipertahankan. Proses administrasi juga dipermudah, bahkan sebagian pengurangan diberikan otomatis tanpa harus mengajukan permohonan.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap gairah pasar semakin meningkat, biaya hidup warga lebih ringan, dan roda perekonomian Jakarta terus bergerak positif dilansir Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru