Selasa, 30 Desember 2025

Pedagang Jakarta Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok


  • Senin, 29 September 2025 | 14:30
  • | News
 Pedagang Jakarta Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok Pedagang Jakarta Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok. (Katadata/Antara Foto/Novrian Arbi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pedagang di Jakarta yang tergabung dalam berbagai organisasi menolak sejumlah ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mereka menyatakan bahwa aturan tersebut berpotensi merugikan pendapatan rakyat kecil yang selama ini menjadi penggerak ekonomi lokal.

Penolakan ini ditegaskan dalam deklarasi bersama yang ditandatangani oleh berbagai organisasi, seperti Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Warteg Merah Putih (Kowarmart), Paguyuban Pedagang Warteg, dan Pandawakarta.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menyatakan bahwa aturan dalam Raperda KTR akan berdampak langsung terhadap para pedagang kecil. Beberapa ketentuan yang ditolak antara lain pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, pelarangan penjualan eceran, perluasan kawasan tanpa rokok hingga ke pasar tradisional dan modern, serta kewajiban izin khusus bagi penjual rokok.

Ali juga mengingatkan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang sebelumnya menjanjikan dukungan terhadap pedagang kecil agar bisa naik kelas. Ia berharap janji tersebut tetap ditegakkan di tengah pembahasan kebijakan baru.

Selain itu, Ali memohon perhatian dari Presiden RI Prabowo Subianto agar memastikan bahwa kebijakan daerah tidak bertentangan dengan visi nasional yang mendukung ekonomi rakyat kecil.

Ketua Kowantara, Mukroni, dilansir Antara, turut menyuarakan kekhawatiran yang sama. Ia menyebut bahwa aturan tersebut akan berdampak pada turunnya omzet warung makan rakyat kecil, seperti warteg. Menurut data internal Kowantara, sekitar 25 ribu warteg di Jabodetabek tutup pascapandemi, atau setara dengan 50 persen dari total yang pernah ada.

Para pedagang berharap kebijakan yang dibuat tetap memperhatikan keberlangsungan usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru