Loading
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kado Terbaik untuk Warga Jdi HUT Jakarta. (Suara Merdeka)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Jaringan organisasi pengendalian tembakau menyebut pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai hadiah terbaik bagi warga Jakarta di ulang tahun ke-498 Ibu Kota.
“Momentum ulang tahun Jakarta harus menjadi titik tolak untuk menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kesehatan warga,” ujar Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia, Senin (23/6).
Menurutnya, jika Jakarta ingin bertransformasi menjadi kota global, maka aspek kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas, bukan hanya pertumbuhan ekonomi. Kehadiran Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menjadi landasan kuat untuk mempercepat pengesahan Perda ini.
“Jakarta punya peluang emas untuk menjadi pelopor regulasi progresif yang berpihak pada rakyat, bukan industri,” ujarnya.
Raperda KTR Jakarta mencakup pelarangan merokok, serta iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, transportasi publik, hingga ruang terbuka publik.
Tubagus juga menyoroti lamanya proses pengesahan Raperda ini. “Sudah lebih dari satu dekade mandek. Ini adalah momen bersejarah yang harus dikawal bersama,” tegasnya.
Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, menambahkan bahwa udara bersih bukan sekadar isu kesehatan, tapi hak dasar warga. Ia juga mengingatkan bahwa ancaman polusi rokok, baik konvensional maupun elektronik, tak boleh diabaikan.
“Jakarta belum bisa disebut kota global kalau belum punya Perda KTR. Kota-kota seperti Washington DC, Kuala Lumpur, dan Singapura sudah lebih dulu menerapkan aturan ini,” kata Manik.
Ia mendesak agar pembahasan Raperda KTR segera diselesaikan sebelum akhir 2025, sebagai bentuk nyata komitmen menuju kota yang sehat dan berkelanjutan.
Dukungan juga datang dari Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT). Program Managernya, Nina Samidi, menyatakan harapan agar Jakarta bisa menjadi contoh bagi kota lain dengan penerapan standar minimal KTR sesuai PP 28/2024, atau bahkan lebih baik.
“Kami siap mendukung implementasi aturan ini melalui edukasi, sosialisasi, dan pemantauan partisipatif,” kata Nina.
Dengan langkah tegas dan kolaboratif, Jakarta dinilai memiliki peluang besar untuk menegaskan identitasnya sebagai kota global yang progresif dan berpihak pada masa depan warganya.