Selasa, 30 Desember 2025

Komisi II DPR Dorong Penguatan Tata Kelola Pertanahan di NTT


  • Senin, 29 Desember 2025 | 20:45
  • | News
 Komisi II DPR Dorong Penguatan Tata Kelola Pertanahan di NTT Anggota Komisi II DPR RI Esthon Foenay (kemeja biru) didampingi Kepala Kanwil BPN/ATR NTT Fransiska Vivi Ganggas saat menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat dan pemerintah setempat. (ANTARA/Yoseph Boli Bataona)

KUPANG, ARAHKITA.COM - Tanah selalu lebih dari sekadar bentang fisik. Di atasnya berdiri hak, sejarah, dan masa depan masyarakat.

Kesadaran itulah yang mendorong Komisi II DPR RI memperkuat sinergi tata kelola pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) agar sejalan dengan program strategis nasional Asta Cita.

Anggota Komisi II DPR RI Esthon Foenay menegaskan, penguatan sinergi itu dijalankan melalui sosialisasi bersama Kantor Wilayah BPN/ATR NTT dengan masyarakat.

Tujuannya memastikan pelaksanaan reforma agraria dan penataan ruang tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terkoordinasi hingga ke tingkat desa.

“Komisi II DPR RI menegaskan komitmen pengawasan dan kerja bersama Kementerian ATR/BPN untuk memastikan seluruh program pemerintah di bidang agraria dan pertanahan berjalan selaras, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat NTT, khususnya terkait pemenuhan hak-hak masyarakat atas tanah,” kata Esthon di Kupang, Senin (29/12/2025).

Bagi Esthon, pengawasan parlemen tidak berhenti pada pencapaian angka. Komisi II DPR RI mendorong perbaikan menyeluruh dalam pelayanan pertanahan, percepatan legalisasi aset, penyelesaian sengketa dan konflik agraria, serta perlindungan hak masyarakat adat.

Semua itu diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum yang adil dan merata, termasuk bagi warga di wilayah terpencil NTT.

“Untuk legitimasi dan legalisasi tanah, sebaiknya Bapak-Ibu terlebih dulu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat agar sesuai peruntukan dan prosedur,” ujarnya.

Di tengah kompleksitas persoalan agraria, Esthon mengapresiasi kerja kolaboratif Kanwil BPN/ATR NTT yang dinilai mampu menerjemahkan kebijakan strategis nasional ke dalam praktik di tingkat kabupaten dan kota.

Kepala Kanwil BPN/ATR NTT Fransiska Vivi Ganggas menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengatasi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Dia menilai reforma agraria bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen pemerataan kesejahteraan.

“Pada tahun 2025, capaian realisasi penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL mencapai 100 persen dengan jumlah 52.000 sertifikat,” ujarnya.

Capaian tersebut, lanjut Vivi, bukan hasil sesaat. Selama tiga tahun terakhir, realisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di NTT konsisten bertahan di angka 100 persen.

Tren ini mencerminkan upaya berkelanjutan dalam membangun kepastian hukum atas tanah masyarakat.

Ia berharap keterlibatan langsung anggota DPR RI dalam kegiatan sosialisasi mampu menjadi jembatan antara kebijakan pusat dan aspirasi warga, sekaligus memperkaya pemetaan isu strategis pertanahan di NTT.

Sosialisasi tersebut diikuti 100 peserta yang terdiri atas perangkat desa dan masyarakat dari Kota Kupang serta Kabupaten Kupang.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis, sebuah penanda bahwa di atas selembar kertas legalitas, negara hadir untuk menegaskan hak dan masa depan warganya.

Editor : Khalied Malvino

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru