Loading
Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli. ANTARA/Zuhdiar Laeis
SEMARANG, ARAHKITA.COM – Dewan Pers menegaskan bahwa konten yang dipublikasikan melalui media sosial resmi milik perusahaan media massa tetap dikategorikan sebagai produk jurnalistik, sehingga proses penyelesaiannya mengacu pada UU Pers, bukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kebijakan Media Massa Bertanggungjawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S) di Semarang, Kamis (13/11/2025).
Menurut Jazuli, banyak media massa kini menggunakan platform media sosial untuk memperluas jangkauan informasi. Meski kanalnya berbeda, prinsipnya tetap sama: konten yang diterbitkan di akun resmi media adalah bagian dari kerja jurnalistik.
“Medsos yang dikelola dan berafiliasi dengan media massa, kontennya tetap produk jurnalistik. Jadi masuk ranah UU Pers,” jelasnya.
Ia membedakan hal itu dengan konten yang dipublikasikan melalui akun pribadi. Jika terjadi sengketa informasi, akun pribadi berada dalam ranah UU ITE, bukan UU Pers.
Baca juga:
Peniup Peluit Dipidana, Terduga Korupsi Fredie Tan Aman: Cermin Buram Penegakan Hukum di IndonesiaBangun Ekosistem Media yang Kredibel
Dalam kesempatan yang sama, Jazuli mengapresiasi penyelenggaraan forum BEJO’S oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Ia menilai forum seperti ini penting untuk memperkuat ekosistem media di tengah tantangan industri pers yang semakin kompleks.“Industri media sedang menghadapi turbulensi. Karena itu, forum seperti ini harus rutin dilakukan agar semua pemangku kepentingan dapat terus bersinergi,” ungkapnya.
Pemerintah: Bukan Membatasi Pers, tapi Menguatkan
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam, Marsma TNI Ariefin Sjahrir, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat membatasi ruang gerak pers. Fokusnya adalah menciptakan ekosistem media yang kredibel dan sehat.“Mewujudkan media yang bersih dan jujur memerlukan kolaborasi banyak pihak. Karena itu kami merangkul seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya dikutip Antara.
Ia menjelaskan bahwa percepatan teknologi membuat pemerintah dan pelaku industri harus bergerak seirama agar tidak tertinggal.
Dukungan untuk Media Lokal
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah, Agung Hariyadi, juga menegaskan dukungan penuh terhadap penguatan media lokal. Menurutnya, media daerah memiliki peran penting karena paling memahami kondisi masyarakat setempat.
“Media adalah pilar keempat demokrasi. Karena itu, media lokal harus tumbuh kuat dan mampu menyajikan informasi yang berimbang,” katanya.