Loading
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna ditemui dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025). ANTARA/Sean Filo Muhamad
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Ketegangan internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru. Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menyampaikan bahwa jalur penyelesaian melalui majelis tahkim terbuka bagi KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, usai beredarnya keputusan yang membuat posisinya sebagai Ketua Umum dipertanyakan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Sarmidi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025). Ia menegaskan bahwa majelis tahkim merupakan mekanisme resmi organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 mengenai penyelesaian perselisihan internal.
“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui majelis tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” ujar Sarmidi.
Ia juga mengimbau warga NU dan masyarakat luas agar tidak mudah terpancing kabar yang belum terverifikasi. Menurutnya, dinamika yang berkembang saat ini masih dalam ranah internal Syuriyah dan akan diselesaikan melalui permusyawaratan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, surat edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu (26/11/2025) menyebutkan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU. Situasi tersebut memicu beragam respons dari kalangan nahdiyin maupun publik.
Menanggapi kondisi itu, Gus Yahya menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur penyelesaian secara terhormat melalui Muktamar NU apabila terdapat perbedaan pendapat yang belum usai. Ia menekankan bahwa keutuhan organisasi harus menjadi prioritas utama.
“Mari kita selesaikan dengan lebih terhormat melalui muktamar, agar integritas organisasi tidak ternodai,” ujarnya dikutip Antara.
Gus Yahya juga mengakui bahwa selama memimpin, ia tidak luput dari kekhilafan. Ia meminta seluruh jajaran PBNU, termasuk Rais Aam, untuk mempertimbangkan langkah terbaik demi masa depan organisasi.
Dengan terbukanya ruang majelis tahkim dan peluang permusyawaratan lanjutan, publik kini menanti arah penyelesaian polemik yang terjadi di tubuh salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.